Tangerang,Fixsnews.co.id-Kota Tangerang kini semakin memudahkan warganya dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk). Tidak hanya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), layanan adminduk juga tersedia di kantor kecamatan dan kelurahan, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya lebih dekat.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk mengetahui berbagai layanan adminduk yang tersedia. “Dengan pemerataan layanan di kecamatan dan kelurahan, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil. Banyak urusan yang bisa diselesaikan di kelurahan atau kecamatan tempat tinggal mereka,” ungkap Rizal pada Jumat (14/3/25).
Untuk lebih mempermudah masyarakat, Disdukcapil Kota Tangerang juga menyediakan layanan online melalui website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. Melalui platform ini, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen penting, seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pengangkatan Anak, Pindah Datang, KTP-el, dan masih banyak lagi.
Berikut adalah rincian layanan adminduk yang tersedia:
Kantor Disdukcapil Kota Tangerang
Lokasi: Jalan Perintis Kemerdekaan 1, RT 07, RW 03, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang
Jam Operasional: Senin s/d Jumat pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, Sabtu pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB
Layanan yang Tersedia:
Seluruh dokumen kependudukan
Permasalahan terkait data kependudukan
Kantor Kecamatan Layanan yang Tersedia:
Perekaman KTP-el untuk pemula
Pencetakan KTP-el (rusak/hilang)
Kartu Keluarga
KIA
Surat Keterangan Pindah Datang
Akta Kelahiran (Pembuatan Baru)
Akta Kematian (Pembuatan Baru)
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Kantor Kelurahan Layanan yang Tersedia:
KIA
Akta Kelahiran (Pembuatan Baru)
Akta Kematian (Pembuatan Baru)
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Dengan adanya layanan yang lebih dekat dan mudah diakses, diharapkan masyarakat Kota Tangerang dapat lebih cepat dan efisien dalam mengurus administrasi kependudukan mereka.(Awr)