Warga Tangerang Keluhkan Selisih Biaya Pajak Kendaraan di UPT Samsat Ciledug

oleh
Caption: Gambar rincian jumlah pajak mobil dan motor yang tercantum di STNK milik Ben,(Fixsnews.co.id)

Tangerang, Fixsnews.co.id – Ben, warga Kota Tangerang mengaku kecewa dengan pelayanan di UPT Samsat Ciledug saat membayar pajak kendaraannya pada Senin (13/10/2025). Ia sempat bingung karena jumlah pajak mobil dan motor yang tercantum di STNK sebesar Rp 2.237.000, tetapi petugas  meminta Ben membayar Rp 2.245.000, lebih tinggi Rp 8.000 dari jumlah yang tercantum.

“Selain itu, saya melihat ada denda sebesar Rp 35.000 dan Rp 24.000 pada kolom keterangan di bagian sanksi administrasi padahal informasinya ada program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2025, yang seharusnya membebaskan pokok pajak dan sanksi administrasi,” katanya.

Diketahui Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.

Baca Juga:Sampah Menumpuk dan Bau Busuk di Kota Tangerang, Ketua LPKL-Nusantara: Masih Layakkah Disebut “Kota Sehat”?

 

 

Ben mencoba menanyakan selisih biaya tersebut kepada petugas informasi Samsat, namun ia hanya mendapatkan arahan untuk menanyakan langsung kepada petugas di lokasi tanpa penjelasan yang jelas. Kecewa dengan pelayanan yang diterimanya, Ben berharap Samsat dapat memberikan informasi yang lebih transparan agar masyarakat tidak bingung saat membayar pajak kendaraan.

“Seharusnya Samsat memberikan informasi yang transparan dan jelas agar masyarakat tidak bingung saat membayar pajak kendaraan,” ujar Ben.

Media Fixsnews.co.id juga berusaha menemui Kepala UPT Samsat Ciledug untuk meminta klarifikasi, namun pihak yang berwenang di Samsat tidak bersedia memberikan keterangan.

Lebih lanjut, media Fixsnews.co.id juga mengonfirmasi terkait denda yang muncul pada kolom sanksi administrasi ke petugas Samsat. Seorang petugas yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten memang dibebaskan sampai 31 Oktober 2025. Namun, denda yang muncul tersebut bukan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), melainkan denda tambahan dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

“Denda SWDKLLJ ini Jumlahnya tidak sebesar denda PKB dan tidak termasuk dalam program pemutihan pajak,” ujar petugas tersebut.(Awr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *