Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan , Ini Beda PPH Dan BPHTB Saat Warisi Rumah Orang Tua

oleh

(Gambar ilustrasi)

Jakarta, Fixsnews.co.id- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini menanggapi ramainya pembahasan masyarakat apakah ahli waris harus membayar pajak saat balik nama sertifikat tanah atau bangunan dari orang tua yang telah meninggal?

DJP secara resmi meluruskan kesalahpahaman yang selama ini beredar luas di masyarakat. “Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris. Dasar hukum terbaru yang mengatur tentang pengecualian warisan dari pengenaan pajak
penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024). Dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh yaitu pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris. Namun pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana tertuang dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam siaran pers yang diterima Fixsnews.co.id,Jumat(12/9/2025).

Tata Cara Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Warisan

a. Permohonan Surat Keterangan Bebas dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis
ke KPP terdaftar atau bisa secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.

b. Dalam pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c. Setelah diverifikasi, KPP tempat ahli waris terdaftar akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPh sehingga proses balik nama sertipikat tanah/bangunan tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Perbedaan PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Kerancuan kerap terjadi antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB). Banyak yang mengira ‘bebas PPh’ artinya juga bebas biaya sama sekali. Padahal, BPHTB tetap berlaku.

DJP menyampaikan bahwa PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui Surat Keterangan Bebas PPh. Namun, BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Jadi, silakan ajukan SKB-PPh untuk bebas PPh. Tapi tetap siapkan anggaran untuk BPHTB.

DJP mengimbau seluruh masyarakat agar tidak lagi takut atau salah kaprah terhadap proses warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final.

“Bagi yang butuh panduan lebih lanjut, DJP menyediakan layanan lengkap: kunjungi KPP terdekat, akses situs resmi [www.pajak.go.id](https://www.pajak.go.id), atau hubungi Kring Pajak di 1500200,” kata Rosmauli. (Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *