KOTA TANGERANG, Fixsnews.co.id- Sebanyak 36.225 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Tangerang resmi dilantik secara serentak di 13 kecamatan di Kota Tangerang pada Kamis, 25 Januari 2024.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Tengku Iwan Jayasyah menyampaikan bahwa para petugas KPPS yang telah dilantik untuk bisa menjaga amanah.
Menurutnya, menjadi petugas KPPS memiliki tanggung jawab yang besar, karena kejujuran menentukan masa depan kehidupan bangsa melalui pemilihan umum.
“Ini amanah dan tanggung jawab yang enggak kecil. Sebab pemilu bukan sekadar berbiaya mahal, tapi juga sarana kita menentukan nasib kita sendiri dalam konteks kehidupan berbangsa bernegara,” ujarnya saat dihubungi, Kamis, 25 Januari 2024.
Tengku menuturkan, anggota KPPS yang telah dilantik dan akan bertugas di 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Tangerang ini harus mengawal pemilu sesuai dengan tugas pokoknya secara profesional.
“Di tempat kecil di gang-gang itulah rakyat memberikan harapannya dengan mencoblos pilihannya. Di bilik itulah wajah negara ini akan ditentukan kemudian hari. Karenanya, anggota KPPS harus mengawal proses pemilu ini,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Tengku juga menekankan bahwa netralitas petugas KPPS harus sangat dijaga. “Harus mampu menjaga netralitas. Kompetensi juga diperlukan. Dan keanggotaannya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Red)