TANGSEL(FN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penertiban kepada puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Serpong, Tangsel,Selasa (19/11/2019).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan para pedagang tersebut ditertibkan lantaran berdagang di badan Jalan Puspitek, Serpong, Kota Tangsel.
“Kami sudah memberikan imbauan kepada para pedagang untuk tidak nekat berdagang di badan jalan. Namun masih nekat, terpaksa kami ambil tindakan persuasif,” ungkap Muksin menjelaskan usai penertiban.
Muksin menegaskan, pihaknya akan terus menggelar penertiban hingga tiga hari ke depan. Sasarannya yakni PKL yang berdagang di badan jalan.
“Langsung kita tertibkan, kami sita sementara identitas dan beberapa barang milik pedagang,” paparnya.
Para pedagang yang terkena penertiban ini lanjut Muksin akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Mereka yang terkenal penertiban melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan PKL Pasar 31 ayat 1 juncto pasal 16 huruf H atau i,” ujarnya.(hms/Ben)