LEBAK, Fixsnews.co.id – Pihak keluarga almarhumah Ayu Oktaviani, Mahasiswi akademisi kebidanan (Akbid) di universitas Latansa mashiro Rangkasbitung yang kematiannya diselimuti misteri selama enam tahun, tak akan menyerah untuk mengusut kasus kematian tersebut.
Orang tua korban Menunggu hasil penyelidikan Ayu Oktaviani yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Ciujung tahun 2017 silam, ironisnya Sudah hampir tujuh tahun penyebab kasus kematian anaknya masih menjadi misteri.
Amas, selaku ayah Korban mengungkapkan tentang dugaan putrinya meninggal dunia karena dibunuh.
Baca Juga:Kemenkes Catat 15 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Setelah 2 Tahun, Messi Siap Ucapkan ‘Selamat Tinggal’ kepada PSG
“Saya selaku orang tua meminta keadilan untuk putri saya yang sampai saat ini, kasusnya belum juga terungkap,” ujar Amas, Senin (05/06/2023).
Yuyun, ibu dari korban juga menyampaikan kepada wartawan, padahal autopsi sudah di lakukan dan proses penyelidikan juga sudah berjalan.
“Pada saat itu saya juga meminta tolong ke pihak universitas Latansa mashiro dan pihak kepolisian untuk membantu kami dan mereka bilang berdoa saja dan saya pun mengiyakan tetapi sudah hampir 7 tahun belum juga terungkap, “ucapnya.
Yuyun berharap penyebab kematian anaknya cepat terungkap.
“Sebagai orang tua ingin cepat terungkap atas kematian anak kami karena hasil autopsi diduga putri kami di bunuh, selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami, ” harapnya.
Yayan Sumaryono .SH, sebagai kuasa hukum keluarga korban mengatakan, sudah tujuh tahun penanganan kasus kematian Ayu Oktaviani tidak ada kejelasan. Dirinya juga mempertanyakan informasi sampai dimana penanganan perkaranya.
“Saya sudah berkirim surat perihal informasi perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan anak klien kami. Kami ingin ada informasi sampai mana proses penegakan hukum terhadap kasus anaknya, yang diduga kuat jadi korban pembunuhan,” ucap Yayan Sumaryono SH.
Hal senada juga disampaikan Asep Rujmin.SH, juga kuasa hukum keluarga korban yang memohon kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan Keadilan dan mengungkap kasus tersebut secara profesional dan transparan karena sudah terlalu lama terjadi yaitu 6 tahun silam hampir 7 Tahun.
Lanjut yayan Dan pihaknya akan berkirim surat juga kepada Kapolda, kapolri, Menkopolhukam, Komisi 3 DPR RI, LPSK, Komnas HAM, agar kasus ini bisa terungkap dan korban mendapatkan keadilan karena sudah terlalu lama.
“Kami akan mendampingi Keluarga Korban sampai mendapatkan keadilan atas meninggalnya Ayu Oktaviani, minimal sampai ada tersangka,” tutup Yayan Sumaryono SH (RH)