Mewujudkan Transportasi Publik Aman, KAI Ajak Masyarakat Lawan Pelecehan Seksual

oleh

Bogor, Fixsnews.co.id- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pelecehan seksual di Stasiun Bogor pada Minggu (15/6). Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.

Acara ini dihadiri oleh jajaran internal KAI, termasuk Tohari, Assistant Manager Eksternal Humas Daop 1 Jakarta, dan Rizky, Kepala Regu Wilayah Bogor, serta melibatkan komunitas Pecinta Kereta Api Java Train. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran kolektif dalam mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan seksual di area stasiun dan kereta api.

“Kami ingin seluruh penumpang merasa aman dan terlindungi saat berada di stasiun maupun di dalam kereta. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk aktif melawan dan melaporkan tindakan pelecehan seksual,” ujar Ixfan.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan safety briefing, diikuti dengan penyampaian pesan-pesan penting mengenai tindakan pencegahan dan cara melapor jika menjadi korban atau saksi pelecehan. Kegiatan dilanjutkan dengan orasi anti pelecehan seksual dan penandatanganan petisi dukungan gerakan anti pelecehan seksual di area crossing hall Stasiun Bogor dan di atas KA Commuter Line relasi Bogor – Jakarta Kota.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan pengguna jasa, KAI akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelecehan seksual. Pelaku akan dikenai sanksi blacklist, sehingga tidak dapat membeli tiket dan tidak diizinkan menggunakan layanan kereta api di seluruh wilayah operasional KAI.

KAI juga mendasarkan langkah-langkah ini pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 281, 289, dan 290.

Melalui kegiatan sosialisasi dan penegakan aturan ini, KAI berharap dapat menciptakan lingkungan transportasi publik yang inklusif, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan berbasis gender. KAI juga menyediakan berbagai kanal pelaporan untuk dugaan tindakan pelecehan seksual, baik melalui petugas di lapangan, contact center 121, aplikasi KAI Access, maupun media sosial resmi KAI.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *