SERANG,fixsnews.co.id Meskipun hari ini Kota Serang telah memperbolehkan acara resepsi pernikahan, namun tetap harus mengikuti aturan pemerintah dan protokol kesehatan.
Hal tersebut dikatakan Walikota Serang saat hadir diacara simulasi wedding atau cara-cara untuk kegiatan pernikahan serta kegiatan perkumpulan yang lainnya dimasa pandemi Covid-19 yang dilaksanakan baik di gedung maupun diluar gedung, di salah satu rumah makan di kota Serang, Kamis (8/7/20).
Menurutnya, dalam tatanan transisi menuju New Normal ini, sesuai Perwal nomor 18 tahun 2020, segala kegiatan baik perdagangan jasa dan yang lainnya sudah bisa dilaksanakan dengan mengacu pada aturan tersebut.
“Perwal ini mengatur tentang kegiatan kerumunan masa dan kegiatan perdagangan yang harus mengutamakan protokol kesehatan, jadi kegiatan wedding ini memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.
“Nanti , jika pelaksanaan resepsi di lakukan dalam gedung, harus ada petugas khusus, ada Even Organizer (EO )yang mengatur kegiatannya,”terangnya.
“Begitu juga dimasyarakat, harus ada petugas khusus. Dengan pengunjung maksimal 30 persen luas tempat resepsi,diatur jamnya,bisa pagi siang dan sore, jika tidak mengikuti aturan pemerintah, kita akan tutup,”tegasnya.(aiz)