TANGSEL(FN) – Pemkot Tangsel tengah merevisi Perwal No 3 tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang. Setelah disahkan akan disosialisasikan kepada pengendara truk, hal ini untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Purnama Wijaya menyampaikan usai rapat bersama di Balaikota Tangsel, Ciputat pada Rabu, 23 Oktober 2019 bahwa ada 10 Jalan Provinsi yang akan diatur dalam jam operasional mulai pukul 22-05.00 WIB.
Namun memang untuk memberlakukan itu masih membutuhkan revisi Perwal yang saat ini sudah masuk di meja Bagian Hukum, Setda Kota Tangsel.
“Jadi ada 10 jalan provinsi yang ada di Kota Tangsel bakal diberlakukan jam operasional berdasarkan hasil kesepakatan rapat. Kemudian yang tidak bisa kita atur adalah jalan nasional, dari mulai perbatasan Pasar Jumat sampai ke Bogor. Jalan provinsi yang ada di Kota Tangsel salah satunya Jalan Raya Serpong WR Supratman, Jalan Siliwangi kita akan atur,” katanya.
Inilah daftar 10 jalan yang sudah diputuskan berdasarkan hasil rapat. Pada jam tertentu ketika sudah diberlakukan maka, kendaraan truk besar tidak boleh melintas, kecuali pada malam hingga pagi hari. Upaya ini ditempuh karena banyak keluhan masyarakat serta mengurangi insiden kecelakaan akibat aktivitas truk besar.
“Jalan nasional tidak bisa karena bertentangan dengan perundang-undangan. Untuk jalan kota sudah otomatis. Jalan Serpong Parung, Jalan Aria Putra Ciputat, Jalan Raya Jombang, Jalan Oto Iskandar Ciputat, Jalan H Usman Ciputat, Jalan Raya Pajajaran Ciputat, Jalan Surya Kencana Simpang Tiga dr Setiap Budi dan Jalan Cabe Raya Cirendeu Pamulang, serta Jalan Serpong Raya. Ini 10 jalan yang akan kita atur,” tambahnya.
Lalu bagaimana untuk distribusi bahan bangunan untuk proyek-proyek nasional di mana Tangsel saat ini tengah dilintasi pengerjaan jalan tol. Tentunya pemkot tidak akan berlaku kaku, tapi fleksibel, dan mengutamakan proyek strategis dengan koordinasi dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) agar aktivitas tetap berjalan dan tidak terhambat.
“Pengecualin misalnya jalan tol. Nanti akan diatur karena itu proyek strategis jalan nasional, ada rekomendasi khusus bekerjasa sama dengan Badan Pengelola Jalan Tol dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ), karena jalan tol sedang memerlukan jalan proyek nasional,” jelas mantan Kadisnaker ini. (Hms/Ben)