Diduga Lakukan Fitnah dan Pencermaran Nama Baik, Bryna Olviera Prih Casyandra Dilaporkan ke Polrestro Tangerang

Jakarta, Fixsnews co.id – Seorang wanita bernama Bryna Olviera Prih Casyandra SH, dilaporkan ke Polres Metro (Polrestro) Tangerang dalam kasus memasuki tanah milik orang lain dan melakukan fitnah terhadap salah seorang pengusaha dan advokat pemilik tanah dah di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

“Klien saya seorang pengusaha dan juga advokat, telah melaporkan Bryna Olviera Prih Casyandra.SH (ahli waris alm Wijanto Halim ) ke Polres Kota Tangerang. Bukti laporan polisi nomor TB /B/1278/IX/2022/SPKT/Restro Tangerang / PMJ, tertanggal 21 September 2022. Laporan itu sehubungan adanya perbuatan melawan Hukum dengan memasuki pekarangan tanpa ijin yang berhak dan atau Penggelapan Hak atas Barang tidak bergerak, dan atau Pencemaran Nama Baik dan melakukan fitnah, tindakan tersebut dilakukan di lokasi tanah milik klien
kami di Desa Jurumudi , Kecaamatan Benda kota Tangerang, “ujar Peter selaku kuasa hukum dari Suherman Mihardja.SH.MH.

Padahal, lanjut Peter, klien dia adalah pemilik tanah yang sah seluas kurang lebih 60.000 m² ( enam puluh ribu meter persegi ) dan sudah bersertifikat.

Pemilik Tanah sah itu sudah bersengketa dengan (alm) Wijanto Halim sejak tahun 1990 s/d 2018 baik secara Pidana, perdata, PTUN yang semuanya sudah dimenangkan klien dia, serta sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inckracht van gewijsde ) atas kepemilikan tanah tersebut.

Seperti diketahui, Bryna Olviera Prih Casyandra.SH telah memasang spanduk pada tanggal 18 September 2022 diatas lokasi tanah pemilik dah dengan tulisan “Tanah ini milik Wijanto Halim dibawah Pengawasan Bryna Olviera Prih Casyandra.SH selaku ahli Waris ( alm Wijanto Halim dan kami tidak gentar Lawan Mafia Tanah. Dan pada spanduk lain
bertulisakan ” Kami menolak ancaman tekanan dan aksi-aksi premanisme yang diduga oleh orang-orang suruhan Aan. Lawan Mafia Tanah” .

Padahal menurut Peter, dia dan klainbya telah melakukan somasi kepada ahli waris ( Wijanto Halim ) pada tanggal 3 Juni 2022, untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum apapun atas tanah di desa Jurumudi Kecamatan Benda tersebut, dan telah dijelaskan mengenai kronologi perkara dengan (alm) Wijanto Halim sejak tahun 1990 s/d 2018 baik secara Pidana, perdata, PTUN yang semuanya sudah dimenangkan klien dia, dan dilampirkan beberapa dokumen pendukung bahwa dalam laporan tersebut klien kami merasa di fitnah atas tuduhan menyuruh orang untuk melakukan aksi premanisme, dan juga
bukan mafia tanah sebagai mana tuduhannya dalam spanduk tersebut padahal tanah tersebut sudah tidak ada lagi karena sudah di jual ke – 2 ( kedua ) pihak yaitu kepada orang tua klien dia sejak 1988 dan PT Prifita tahun 2013 dengan mengunakan Surat Kuasa sama dan bidang tanah yang sama sesuai dengan Surat Kuasa No 82 dan 83 dari Johanes Gunadi kepada Wijanto Halim untuk menjual tanah milik Johanes Gunadi tersebut yang dibuat di Kantor Notaris M. Rum Hendrawan pada tanggal 23 Januari 1981.

Wijanto Halim juga pernah mengajukan gugatan perdata Nomor 919/Pdt.G/21 tertanggal 31 /8/2021 , dalam gugatan tersebut Wijanto Halim menceritakan secara terang benderang dan terperinci mengenai transaksi jual Beli dengan PT Profita di Desa Jurumudi , terungkap kecurangan dan kebohongan serta sandiwara antara Wijanto halim dengan PT Profita diantaranya sebelum transaksi Wijanto halim
menceritakan bahwa tanahnya sedang bermasalah dengan ( Suherman Mihardja Cs) selaku ahli waris alm Surya Mihardja setelah disepakati transaksi dengan harga
murah ( karena sedang bermasalah ) , kemudian Wijanto Halim di suruh
merahasiakan transaksi tersebut dan 3 oktober 2013 di tindaklanjuti dengan tanda tangan Akta Pelepasan Hak di Notaris namun sebelumnya disuruh melakukan gugatan perdata kepada terhadap klien dia.

Sebelumnya disuruh melakukan gugatan Perdata kepada terhadap klien dia tepatnya 1 Oktober 2013 dengan biaya perkara dan penasehat hukum semua di Tanggung oleh PT Profita namun akhirnya setelah
semua gagal, perkaranya karena dimenangkan oleh pihak pak Suherman Mihardja SH MH , PT Profita melaporkan Wijanto Halim di Polda Metro jaya dengan laporan Nomor TBL /3413/ VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 16 juni 2020 atas tuduhan Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau TPPU atas transaksi jual beli tanah di desa Jurumudi dengan nilai Rp 11.964.800.000 ( sebelas miliar sembilan ratus enam puluh empat
juta delapan ratus ribu rupiah ).
“Jadi bisa dipertimbangkan siapa yang mafia Tanah sudah jual tanah sama ke orang yang berbeda dan dilaporkan ke polisi?” ujarnya terheran-heran masih bisa ngaku tanah milik orang tua klein dia.

Sampai berita ini diturunkan, Bryna Olviera Prih Casyandra.SH belum bisa dikonfirmasi.(**/01)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan