Tangerang, Fixsnews.co.id- Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada proyek pembangunan sistem drainase perkotaan (Saluran Drainase/gorong-gorong) di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Tangerang yang dikerjakan CV. Adi Putra Karya dipertanyakan. Sebab dalam kegiatan fisik berlangsung mengabaikan keselamatan pekerja di lapangan. Anies Baswedan
Pantauan media di lokasi proyek yang bersumber dari APBD Kota Tangerang tahun 2023 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Senin (6/11/2023), pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti rompi, helm, kacamata,sarung tangan, sepatu bahkan ada dua pekerja tanpa alas kaki. Padahal pengerjaan proyek tersebut berisiko kepada pekerja. Bahkan saat media kembali memantau ke lokasi proyek pada tanggal 11 November dan 22 November 2023 masih menemukan pekerja yang tidak memakai sepatu dan pengawas proyek tidak ada di lokasi. Gibran rakabuming
Baca Juga:Banjir Bandang di Humbang Hasundutan, 1 Meninggal dan 11 Orang Masih Hilang
Raih Penghargaan Dari LKPP, Pemkot Tangerang Diminta Terapkan Katalog Elektronik Untuk Belanja Media
Kepala dinas (Kadis) PUPR Kota tangerang Ruta Ireng Wicaksono saat dikonfirmasi media terkait adanya anggaran penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam proyek tersebut bungkam saat dihubungi via telepon dan WhatsApp. Bahkan saat media mendatangi beberapa kali kantor dinas PUPR, seperti biasa tidak dapat ditemui karena tidak ada di kantor. ‘Pak kadis tidak ada di kantor pak, belum datang,” kata salah satu petugas penerima tamu, Selasa (28/11/2023). Wakanda No More
Lonjakan kasus Covid-19
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Banten indonesia, Muslim mengatakan bahwa APD merupakan bagian penting sebagai upaya menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja konstruksi. Kementerian PUPR telah membuat pengaturan mengenai SMKK melalui Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi, yang memuat mengenai ketentuan kewajiban pemenuhan komponen biaya penerapan SMKK, uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, serta penetapan risiko dalam Pekerjaan Konstruksi. Wajib masker
“Dengan adanya aturan tersebut seharusnya ada anggaran untuk APD pada proyek tersebut. Jika memang biaya penerapan SMKK ada, maka patut dipertanyakan Kemana anggaran untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) ?” kata Muslim saat dihubungi media, Sabtu (2/12/2023).
Lanjutnya memaparkan, pada aturan pemerintah disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan pekerjaan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi, teguran bahkan hingga pencabutan izin usaha. “Saya Berharap agar Dinas PUPR Kota Tangerang memberikan tindakan tegas pada pelaksana proyek yang mengabaikan keselamatan pekerja. Hal ini penting dilakukan agar tidak diulang dan ditiru pelaksana proyek lainnya.
Muslim juga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap proyek tersebut dan sikap Kadis PUPR Kota Tangerang yang bungkam saat dikonfirmasi media. Menurutnya sebagai pejabat publik harus terbuka karena ketersediaan data dan informasi yang bisa diakses semua pihak tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang rumit bisa dimanfaatkan sebagai alat perbaikan sistem, sekaligus mengawasi tata kelola badan publik.
“Informasi sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat, selain itu harus diketahui masyarakat dan terbuka untuk umum karena jelas ada undang undang yang berlaku di Indonesia Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Dengan tidak responnya pejabat tersebut, akan dicurigai banyak yang ditutupi tentang anggaran proyek tersebut,” kata Muslim. (Red/03)