Pengerjaan Saluran Drainase di Kecamatan Tangerang Abaikan Keselamatan Kerja, Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan: Kita Panggil Pimpinannya

Tangerang,Fixsnews.co.id- Proyek pengerjaan pembangunan sistem drainase perkotaan (Saluran Drainase/gorong-gorong) di Jalan Arif Rahman Hakim Kecamatan Tangerang yang dikerjakan CV. Adi Putra Karya selaku pelaksana proyek dengan nilai Rp 1.544.230.000 mengabaikan keselamatan pekerja. Sebab dalam kegiatan fisik berlangsung di lokasi proyek, pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti rompi, helm, kacamata,sarung tangan, sepatu bahkan ada dua pekerja tanpa alas kaki.

Pantauan media di lokasi proyek yang bersumber dari APBD Kota Tangerang tahun 2023 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Senin (6/11/2023), mayoritas pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti rompi, helm, kacamata,sarung tangan, sepatu bahkan ada dua pekerja tanpa alas kaki. Padahal pengerjaan proyek tersebut berisiko kepada pekerja. Bahkan saat media kembali memantau ke lokasi proyek pada tanggal 11 November dan 22 November 2023 masih menemukan pekerja yang tidak memakai sepatu dan pengawas proyek tidak ada di lokasi. Lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana proyek dan pemberian edukasi tentang kesehatan keselamatan kerja (K3) jadi pertanyaan, dimana tanggung jawabnya?

 

Baca Juga:Tangerang Raya Dalam Pusaran Sampah, Sudah Sampai Mana Kebijakan?

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, TB. Tresna Karya Sembada mengatakan akan memanggil pimpinan perusahaan selaku pelaksana proyek. Menurutnya, penggunaan APD wajib dikenakan oleh para pekerja yang bekerja di lapangan. APD sangat penting untuk digunakan sebagai pelindung diri guna menurunkan risiko kecelakaan kerja serta penyakit yang bisa terjadi saat kerja.

“Kita panggil pimpinannya (perusahaan pelaksana proyek-red) karena penggunaan APD menyangkut keselamatan orang. Perusahaan tersebut harus memberikan APD dan memberikan edukasi tentang keselamatan kerja kepada pekerja sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku. Sesuai UU no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pemberi kerja (perusahaan/kontraktor) wajib secara cuma-cuma memberikan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahayanya untuk pekerjanya selama melaksanakan pekerjaannya,” kata Tresna saat ditemui media di ruang kerjanya, Selasa (28/11/2023).

Tresna juga mengimbau kepada seluruh pekerja hendaknya wajib memakai APD. APD merupakan suatu alat yang digunakan untuk melindungi diri dari ancaman kesehatan dan keselamatan kerja. Oleh karena itu, sebaiknya APD tidak dilanggar agar tidak terjadi kecacatan, kematian dan penyakit akibat kerja.”Kecelakaan tidak terjadi secara kebetulan tetapi disebabkan karena perbuatan atau tindakan berbahaya dan kondisi yang berbahaya,” imbaunya.

Sampai berita ini ditayangkan, Kepala dinas (Kadis) PUPR Kota tangerang Ruta Ireng Wicaksono saat dikonfirmasi media terkait adanya anggaran penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam proyek tersebut tidak merespon saat dihubungi via WhatsApp. Bahkan saat media mendatangi kantor dinas PUPR, seperti biasa tidak dapat ditemui karena tidak ada di kantor.

‘Pak kadis tidak ada di kantor pak, belum datang,” kata salah satu petugas penerima tamu, Selasa (28/11/2023). (Red/03)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan