Dukung Aktivis Buruh Jadi Caleg, Relawan FSPMI Berikan Bantuan Dana

Tangerang,Fixsnews.co.id- Relawan partai Buruh yang tergabung dalam Federasi serikat pekerja metal indonesia (FSPMI) PT Sinar Masanda Industri menyerahkan bantuan dana kepada aktivis buruh yang menjadi salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang Daerah Pemilihan (Dapil 4).

Ketua Serikat pekerja Federasi serikat pekerja metal indonesia (FSPMI) PT Sinar Masanda Industri Burhan mengatakan, pemberian sumbangan dana ini sebagai bentuk dukungan dan kepedulian atau rasa empati kita terhadap sesama anggota serikat pekerja. Terlebih kata dia, anggota tersebut akan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

“Kami relawan dari FSPMI PT Sinar Masanda Industri memberikan sumbangan dana kepada Pardan, calon anggota legislatif Caleg DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Buruh,” ujar Burhanudin Hamzah, Kamis (11/1/2024).

Burhanudin Hamzah memaparkan, sumbangan tersebut berasal dari dana yang dikumpulkan dari relawan partai Buruh yang bekerja di PT Sinar Masanda Industri. “Relawan partai Buruh anggota FSPMI yang berkerja di PT SMI menyumbangkan uang receh kepada Caleg DPRD Kabupaten Tangerang dari partai Buruh Dapil 4 atas nama Pardan SH nomor urut 4,” paparnya.

Sementara Pardan yang menjabat biro bidang hukum PC SPL FSPMI Tangerang mengapresiasi atas bantuan dana dari relawan partai Buruh yang tergabung dalam Federasi serikat pekerja metal indonesia (FSPMI) PT Sinar Masanda Industri. Dirinya terharu usai mendapatkan bantuan dana berupa uang koin dari relawan dan berjanji akan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

“Terima kasih kepada relawan yang berjuang dan tidak dibayar. uang ini akan saya pergunakan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Pardan mengatakan, yang memotivasi menjadi caleg karena saya merasa bahwa pengalaman selama terjun baik sebagai aktivis buruh juga sebagai advokat merasakan betul bagaimana dampak dari undang-undang terhadap karyawan dan aturan-aturan lain yang sering sekali bertentangan dengan hati nurani oleh karena itu dengan adanya partai buruh berharap bisa ikut berkontribusi lebih nyata untuk kepentingan masyarakat secara luas,” kata Pardan yang juga menjabat Deputi bidang Pidana dan Perdata umum LBH pusat FSPMI.

Pardan mengaku kasus yang ditangani selain kasus PHI,perdata umum,pidana umum, ada kasus yang di PTUN melawan gubernur Banten pada tahun 2018 terkait SK gubernur Banten juga pada tahun 2021 dengan kasus yg sama yaitu terkait SK gubernur. Pada tahun 2018 juga pernah jadi tim kuasa hukum di mahkamah konstitusi dalam perkara uji materi UU lalu lintas no 22 tahun 2009 yg dimana para pemohonnya adalah para ojek online.

“sudah saatnya bagi pekerja untuk mampu mempengaruhi terbitnya kebijakan dengan adanya perwakilan di legislatif sehingga pembangunan yang berlangsung dapat mengarah pada kesejahteraan rakyat, termasuk kaum pekerja. (Ben)