Buruh Ingin UMK Lebak Tahun 2024 Rp3,7 Juta

Lebak-Fixsnews.co.id- Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Lebak yang tergabung dalam Organisasi Serikat Pekerja Nasional Dewan Pimpinan Cabang (SPN-DPC) Lebak menggelar Unjuk Rasa (Unras) didepan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, Selasa (21/11/2023).

Unras yang digelar ini untuk menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan rumusan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan dari PP Nomor 36 tahun 2021 terkait pengupahan.

Dikatakan Ketua SPN DPC Lebak, Sidik Uen, kami menolak dengan adanya kenaikan UMK untuk Tahun 2024 nanti dengan skala rendah, dan kamipun menolak PP 51 Tahun 2023 perubahan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Penetapan kenaikan UMK 2024 nanti, ini tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi para buruh, yang seharusnya kenaikan UMK itu diangka dua puluh delapan persen,” kata pria yang akrab disapa Agil.

Selain itu, sambung Agil, kita (SPN dan buruh) menolak beberapa poin yang dirumuskan oleh pemerintah. Di Sini kami membawa 5 Petisi.

“Yang pertama, kami menolak kenaikan UMK skala rendah, kedua, cabut OmnibusLaw, ketiga, Pj. Bupati harus memihak buruh, ke empat, SPN menolak PP Nomor 51 Tahun 2023, ke lima, kaum buruh menginginkan upah sesuai KHL, itu petisi kami,” pungkasnya.

Senada yang dikatakan Agil, Sekretaris SPN DPC Lebak, Widya Putri mengatakan, Pemda Lebak atau Pj. Bupati Lebak harus memihak kepada buruh yang ada di Kabupaten Lebak ini.

“Jelas, kami kaum buruh yang ada di Kabupaten Lebak meminta kepada Pemda Lebak untuk intervensi terkait kenaikan UMK. Yang kami minta itu di kisaran dua puluh delapan persen,” terang Widya.

“Kami juga meminta kepada jajaran DPRD Lebak agar menampung aspirasi kami dan bisa membantu untuk merealisasikannya,” pungkasnya.

(RH)