Kemudahan Pembuatan Faktur Pajak: PKP Dapat Gunakan e-Faktur Client Desktop untuk Faktur Pajak Mulai 12 Februari 2025

oleh

Caption: ilustrasi pajak.

Fixsnews.co.id- Direktorat Jenderal Pajak, mengumumkan bahwa mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

Dalam upaya memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan tertulis yang diterima Fixsnews.co.id,Kamis (13/2/2025) menyampaikan beberapa informasi penting sebagai berikut:

Saluran Penerbitan Faktur Pajak
Saat ini, penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama yaitu aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Penggunaan Aplikasi e-Faktur Client Desktop
Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat memanfaatkan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

Jenis Faktur Pajak yang Dapat Diterbitkan

Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk semua jenis faktur pajak, kecuali:

Faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing).
Faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah).
Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.
Ketersediaan Data Faktur Pajak
Data faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.

Statistik Wajib Pajak dan Faktur Pajak
Hingga tanggal 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, terdapat 689.650 wajib pajak yang telah memperoleh sertifikat digital untuk penandatanganan faktur pajak. Jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 251.038, dengan total faktur pajak yang diterbitkan sebanyak 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025. Dari jumlah tersebut, 46.964.875 faktur pajak untuk Januari 2025 dan 6.201.671 untuk Februari 2025 telah divalidasi.

Penyampaian SPT Tahunan PPh
Sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh telah disampaikan, terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan. Penyampaian SPT Tahunan melalui saluran elektronik mencapai 3,26 juta, sedangkan yang disampaikan secara manual sebanyak 75,77 ribu.

Dwi Astuti mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh DJP. Panduan terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila mengalami kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di nomor 1500 200.(Ben)