Direktur Jenderal Pajak Umumkan Aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk PKP

oleh

Jakarta,Fixsnews.co.id- Direktorat Jenderal Pajak, mengumumkan bahwa mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

Dalam upaya memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan beberapa ketentuan penting. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, menyampaikan informasi ini dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Fixsnews.co.id pada Kamis (13/2/2025).

“Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025,” kata Dwi Astuti.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pembuatan faktur pajak:

1.Pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali: a. faktur pajak dengan kode transaksi:
06 (penyerahan lainnya, antara lain penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri); dan
07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah).
b. faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang; dan c. faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.

2.PKP dapat melakukan pembuatan faktur pajak melalui 3 (tiga) saluran, yaitu: a. Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id); b. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax DJP (e- Faktur Host-to-Host); dan c. Aplikasi e-Faktur Client Desktop.

3.Bagi PKP yang memanfaatkan aplikasi e-Faktur Client Desktop, disampaikan informasi sebagai berikut:
a. permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP) diajukan melalui aplikasi e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id);
b. PKP yang belum memiliki NSFP untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan sekarang hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya.

c. NSFP pada Coretax DJP akan terdiri atas 17 (tujuh belas) digit dengan adanya penambahan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 NSFP semula pada aplikasi e- Faktur Client Desktop;
d. penggantian faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop tetap dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop;
e. PKP dapat mengunduh file .pdf faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada lawan transaksi; dan
f. data faktur pajak yang dibuat dari aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 penerbitan faktur pajak.

4.Retur, pembatalan faktur pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dibuat melalui Coretax DJP.

Dwi Astuti mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh DJP. Panduan terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila mengalami kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di nomor 1500 200.(Ben)