Jakarta, Fixsnews.co.id- Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) yang mengatur penyesuaian nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak serta besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk untuk transaksi aset kripto. Regulasi ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025 dan menetapkan tarif PPN baru sebesar 12% yang diterapkan sejak 1 Januari 2025.
Skema Penghitungan PPN untuk Aset Kripto
Dalam PMK 11/2025, pemerintah menetapkan skema penghitungan PPN untuk transaksi aset kripto sebagai berikut:
Penyerahan Aset Kripto oleh Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK):
Tarif yang dikenakan adalah [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.
Penyerahan Aset Kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang bukan PFAK:
Tarif yang berlaku adalah [2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.
Respons Positif dari Tokocrypto
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyambut baik penerbitan PMK 11/2025. Ia menilai regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi industri kripto. “Kami mengapresiasi langkah regulator dalam mengatur pajak transaksi kripto dengan skema yang lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan industri. Ini akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital,” ujarnya.
Sebagai PFAK yang berlisensi penuh, Tokocrypto akan menyesuaikan tarif pajak transaksi di platformnya sesuai dengan ketentuan PMK 11/2025. Mulai 20 Februari 2025, Tokocrypto akan menerapkan tarif PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi aset kripto.
Komitmen untuk Edukasi dan Literasi Kripto
Wan Iqbal menambahkan, Tokocrypto berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan layanan terbaik bagi pengguna. “Dengan adanya regulasi yang jelas, kami percaya industri kripto di Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” katanya.
Tokocrypto juga akan terus berupaya meningkatkan edukasi dan literasi kripto di masyarakat. “Edukasi dan literasi kripto sangat penting untuk menciptakan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan. Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto,” jelas Iqbal.
Penerimaan Pajak Kripto Meningkat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Januari 2025, penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp1,19 triliun. Sejak diberlakukan pada 2022, penerimaan pajak kripto menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun.
Pada 2022, total pajak yang dikumpulkan sebesar Rp246,45 miliar, mengalami penurunan menjadi Rp220,83 miliar pada 2023. Namun, pada 2024, jumlahnya melonjak signifikan menjadi Rp620,4 miliar, dan hingga Januari 2025 telah mencapai Rp107,11 miliar. “Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan transaksi aset kripto di Indonesia, yang didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak serta kepastian regulasi yang diterapkan pemerintah,” jelas Iqbal.
Dengan adanya kepastian regulasi ini, diharapkan transaksi aset kripto di Indonesia semakin meningkat, karena pengguna memiliki pemahaman yang lebih jelas terkait kewajiban pajak mereka. Regulasi ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investor serta mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara berkelanjutan.(Ben)