Malang, Jatim | fixsnews.co.id – Pemerintah Kota Malang masih menunggu regulasi terkait pelaksanaan kebijakan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB nomor 2 tahun 2025. Meskipun demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, yang akrab disapa Mia, menyatakan bahwa kebijakan ini bersifat teknis dan akan ada mekanisme mitigasi untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik. “Saya kira nanti akan ada mitigasinya, entah seperti apa mekanisme pelaporan ASN. Tolak ukurnya tetap kinerja,” ujarnya.
Mia juga menambahkan bahwa penerapan kebijakan ini tidak akan berlaku untuk semua ASN secara bersamaan. Ia mengindikasikan kemungkinan penerapan secara bergantian, terutama untuk posisi yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat. “Pasti nanti akan diberlakukan secara bergantian, tidak mungkin semuanya Work from Anywhere (WFA),” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa apapun skema yang diterapkan, pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas. “Penekanannya adalah tidak boleh menghambat pelayanan publik. Itu hal utama yang harus dijaga,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa penerapan kebijakan fleksibilitas kerja masih dalam tahap pembahasan. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait mekanisme penerapan kebijakan tersebut. “Kami masih menunggu aturan lebih lanjut. Bagaimana mekanismenya nanti akan kami sesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan,” ungkap Wahyu.
Wahyu menjelaskan bahwa konsep kebijakan ini memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja, namun mereka harus siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan. “Kalau melihat dari konsepnya, kami tetap bekerja tetapi di mana saja berada. Sewaktu-waktu diperlukan, ya harus siap,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap ASN yang menjalankan fleksibilitas kerja. Pengawasan akan dilakukan melalui laporan berkala kepada masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “ASN tetap harus memberikan laporan terkait pekerjaan yang dilakukan. Ini tidak boleh sampai mengganggu pelayanan publik,” pungkasnya.(Dilli)