Jakarta,Fixsnews.co.id- Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum bagi prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil. Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.
Panglima TNI menekankan bahwa setiap prajurit yang berdinas di Kementerian atau Lembaga lain, di luar ketentuan Pasal 47 Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, diwajibkan untuk mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini. “TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” ungkapnya.
Proses pengunduran diri bagi prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI merupakan syarat mutlak untuk menghindari pelanggaran terhadap peraturan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI. Setelah mengajukan pengunduran diri, prajurit akan menjalani proses administrasi yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah disetujui, mereka akan resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi terikat dengan tugas, kewajiban, maupun aturan militer.
Dengan penegasan ini, Panglima TNI berharap tidak akan ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.(Sdp)