Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id – Masyarakat Indonesia menunjukkan kepuasan terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi. Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST. Burhanuddin, lembaga Adhyaksa telah berhasil mengungkap sejumlah kasus mega korupsi yang merugikan keuangan negara hingga hampir mencapai satu kuadriliun.
Pengamat Hukum, Sukardin, memberikan apresiasi tinggi terhadap prestasi Kejaksaan yang berhasil menjerat para koruptor kelas kakap dan menyelamatkan keuangan negara hingga ratusan triliun. “Ketika penegak hukum lainnya tampak lemah menghadapi pelaku korupsi, Kejaksaan justru tampil dengan tegas, membongkar kasus-kasus besar seperti korupsi Pertamina senilai Rp968 triliun, PT Timah Rp300 triliun, dan lainnya,” ungkap Sukardin kepada wartawan pada Minggu (16/03/2025).
Sukardin, yang juga merupakan pemilik firma hukum Sukardin & Partners, menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan pegiat antikorupsi untuk bersatu dan menggelar aksi besar-besaran jika revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berpotensi melucuti kewenangan penyidikan korupsi oleh Kejaksaan tetap dilanjutkan. Ia mencurigai bahwa upaya ini merupakan serangan balik dari para koruptor yang merasa terancam oleh kinerja Kejaksaan.
“Rakyat menolak keras adanya upaya pelemahan di tubuh Kejaksaan. Bahkan rakyat berani pasang badan untuk melawan oknum-oknum yang berusaha mengkerdilkan fungsi dari institusi ini. Harus diakui bahwa Kejaksaan sekarang memiliki prestasi terbaik dalam memberantas korupsi kakap di tanah air ini,” ungkap Sukardin.
Patut dicurigai bahwa upaya pelucutan kewenangan penyidikan rasuah ini merupakan serangan balik yang dilakukan para koruptor yang merasa terganggu karena kepentingannya diobok-obok oleh Kejaksaan.
“Kami minta Komisi III DPR RI agar segera menghentikan pembahasan revisi KUHAP. Justru kami berharap para wakil rakyat harus menguatkan serta menjadikan lembaga Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam memberantas korupsi yang telah merusak negara ini,” katanya.
Diinformasikan, dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tak menyediakan ruang sedikitpun bagi Jaksa untuk masuk keranah penyidikan korupsi.
Jaksa hanya diberikan kewenangan untuk menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.
Aturan itu tertuang dalam draf RUU KUHAP pasal 6 tentang penyidik. Pasal tersebut menjelaskan kategori penyidik, berikut bunyinya:
(1) Penyidik terdiri atas: a. Penyidik Polri; b. PPNS; dan c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)