Jakarta, Fixsnews.co.id– Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mencegah praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan pentingnya sikap tegas ASN dan PN dalam menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka. “Kami ingin mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi, terutama yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban, dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar peraturan serta kode etik,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, KPK juga mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu maupun atas nama institusi adalah tindakan yang dilarang. Tessa menambahkan, “Kami berharap pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, serta menerbitkan imbauan internal untuk pegawai agar menolak gratifikasi.”
KPK juga mengajak pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan gratifikasi. “Kami mendorong semua pihak untuk tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap,” tegas Tessa.
Apabila ASN atau PN tidak dapat menolak gratifikasi karena kondisi tertentu, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan. Informasi mengenai mekanisme pelaporan dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi KPK atau menghubungi layanan informasi publik di Call Centre KPK 198.(red)