Pemkab Probolinggo Gelar Sosialisasi RKBMD dan Investigasi BMD Khusus Kendaraan Dinas

oleh

PROBOLINGGO, Fixsnews.co.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) mengadakan sosialisasi mengenai Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun Anggaran 2026, serta melakukan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) khusus untuk kendaraan dinas. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025, di Ruang Pertemuan Tengger, Kantor Bupati Probolinggo.

Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pengurus barang dan pengurus barang pembantu dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pengelolaan BMD agar lebih akuntabel dan transparan.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Hellen Ari Hermawan, memberikan apresiasi kepada seluruh pengurus barang yang telah berkontribusi dalam kelengkapan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. “Berkat kerja sama ini, Pemkab Probolinggo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut,” ungkapnya.

Dalam pemaparannya, Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Penggunaan BMD BPPKAD, Arik Setyowati, menjelaskan pentingnya dokumen RKBMD dalam siklus perencanaan aset. RKBMD tidak hanya menjadi dasar pengadaan barang daerah, tetapi juga merupakan salah satu indikator utama dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2025.

“Sejalan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pengelolaan barang daerah harus mengikuti prinsip efisiensi, kepatuhan jadwal, dan kejelasan dokumentasi untuk menghindari potensi pelanggaran hukum,” tambahnya.

Selain membahas rencana kebutuhan barang baru, peserta sosialisasi juga mendapatkan arahan mengenai inventarisasi aset, khususnya kendaraan dinas jabatan dan operasional. Pengurus barang diminta untuk segera melakukan pendataan terhadap kendaraan dinas yang tidak layak pakai atau mengalami kerusakan berat. “Kendaraan tersebut nantinya akan diusulkan untuk dihapuskan melalui prosedur lelang resmi. Langkah ini penting untuk mencegah pemborosan anggaran dan memastikan aset daerah tidak mangkrak tanpa pemanfaatan yang jelas,” jelas Arik.

Materi terakhir disampaikan oleh staf Sub Bidang Penatausahaan dan Penggunaan BMD BPPKAD, Mohammad Iqbal Tawakkal, yang memaparkan pentingnya pelaporan dan pengawasan atas aset daerah. “Laporan ini merupakan bagian dari indikator kinerja kepala daerah, khususnya dalam aspek pengelolaan dan optimalisasi pemanfaatan BMD. Dengan adanya pelaporan yang terstruktur, diharapkan dapat terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam tata kelola aset publik,” pungkasnya.(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *