Tangerang,Fixsnews.co.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ketertiban umum dengan melaksanakan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Irigasi Sipon, Kelurahan Buaran Indah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan parkir liar yang menghambat kelancaran lalu lintas.
Camat Tangerang, Yudi Pradana, menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang melibatkan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Trantib Kecamatan Tangerang dan Cipondoh, serta dukungan dari Polres Metro Tangerang Kota. Penertiban ini berhasil dilakukan dari Jalan Irigasi Sipon Cipondoh hingga Taman Royal Buaran Tangerang.
“Penertiban parkir liar ini merupakan langkah responsif untuk menjawab keluhan masyarakat. Kami menyadari pentingnya menjaga kelancaran lalu lintas di sepanjang Jalan Irigasi Sipon-Taman Royal, yang sering digunakan sebagai jalan alternatif menuju gerbang Tol Buaran Indah,” ungkap Yudi pada Rabu (2/7/25).
Dalam proses penertiban, Pemkot Tangerang memberikan teguran tegas kepada pemilik kendaraan yang terparkir di lokasi tersebut. Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Parkir Kendaraan di Jalan.
“Setelah penertiban ini, kami akan terus meningkatkan monitoring dan pengawasan di lapangan. Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada setiap pelanggar, guna meminimalkan pelanggaran parkir liar yang mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan keamanan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap pelanggaran yang mereka temui. Dengan kerjasama ini, diharapkan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya dapat terjaga dengan baik.(Awr)