Pemerintah Kota Tangerang Terapkan Tarif Retribusi Sampah, Mulai dari Rp 2.000 per Bulan untuk Rumah Tangga

oleh

Tangerang,Fixsnews.co.id- Pemerintah Kota Tangerang telah memberlakukan tarif retribusi untuk pengelolaan sampah rumah tangga dan pelaku usaha. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan tarif yang dimulai dari Rp 2.000 per bulan untuk kategori rumah tangga kontrakan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di kota ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa besaran retribusi bervariasi tergantung pada jenis bangunan dan usaha. Untuk rumah tangga yang berada di komplek atau real estate, tarifnya berkisar antara Rp 40.000 hingga Rp 125.000 per bulan. “Retribusi ini digunakan sepenuhnya untuk operasional pengangkutan dan pengolahan sampah. Dengan adanya partisipasi masyarakat melalui retribusi, pengelolaan sampah bisa lebih efektif dan berkelanjutan,” ungkap Wawan.

Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara tunai oleh warga kepada RT/RW secara kolektif, yang kemudian akan menyetorkan secara nontunai kepada petugas penarikan. Petugas retribusi akan memberikan nomor virtual account atau barcode QRIS untuk memudahkan penagihan.

Berikut adalah rincian tarif retribusi sampah rumah tangga di Kota Tangerang:

Rumah Tangga yang Terletak di Jalan

Kelas I, II, dan III:
Rumah besar di atas tipe 70: Rp 15.000 / kk / bulan
Rumah sedang dengan tipe 45-70: Rp 10.000 / kk / bulan
Rumah kecil / sederhana di bawah tipe 45: Rp 3.000 / kk / bulan
Kelas di gang / paving:
Rumah besar di atas tipe 70: Rp 10.000 / kk / bulan
Rumah sedang dengan tipe 45-70: Rp 7.000 / kk / bulan
Rumah kecil / sederhana di bawah tipe 45: Rp 2.000 / kk / bulan
Kontrakan: Rp 2.000 / kk / bulan
Komplek Perumahan / Perumahan Teratur

Komplek perumahan mewah / real estate:
Luas bangunan di atas 300 meter persegi: Rp 125.000 / kk / bulan
Luas bangunan 200 s/d 300 meter persegi: Rp 70.000 / kk / bulan
Luas bangunan di bawah 200 meter persegi: Rp 40.000 / kk / bulan
Komplek perumahan KPR/BTN dan sejenisnya:
Di atas tipe 70: Rp 40.000 / kk / bulan
Tipe 45 s/d 70: Rp 20.000 / kk / bulan
Di bawah tipe 45: Rp 6.000 / kk / bulan
Komplek perumahan instansi: Rp 30.000 / kk / bulan
Rumah susun sewa (Rusunawa), rumah sederhana: Rp 5.000 / kk / bulan
Rumah susun milik (Rusunami), apartemen: Rp 15.000 / kk / bulan
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Tangerang.(Awr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *