Polsek Cipondoh Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Olahraga di Tangerang

oleh

TANGERANG, Fixsnews.co.id– Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengungkap praktik penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin edar yang disamarkan dalam sebuah toko olahraga di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Rabu (10/9/2025) malam.

Dua pelajar asal Aceh, RA alias Dekkan (24) dan JD alias Dul (20), ditangkap bersama ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer, dan Tryxeh yang disimpan rapi di etalase kaca toko tersebut.

Kapolsek Cipondoh, AKBP Hidayat Iwan Irawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di toko olahraga tersebut. “Setelah penggeledahan, kami menemukan 96 butir Tramadol, 122 butir Hexymer, 5 butir Tryxeh, dua handphone, serta uang hasil penjualan sebesar Rp153 ribu,” ujarnya.

Kedua pelaku mengaku baru menjalankan bisnis ilegal ini selama dua hari. Obat-obatan tersebut diduga milik seseorang berinisial T (panggilan Tulang) yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Aceh.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cipondoh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran obat daftar G di wilayah Tangerang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke call center 110 bebas pulsa apabila mengalami tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *