Caption: Polsek Purworejo Kota Pasuruan berhasil menangkap pria berinisial MA (48) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis belati cundrik tanpa izin. Penangkapan dilakukan dalam Operasi Sikat Semeru 2025 di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Kota Pasuruan, Jatim | Fixsnews.co.id — Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (48) atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin. Pria yang dikenal sebagai “preman” di salah satu pangkalan bus dan angkutan itu diamankan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, pada Jumat (24/10/2025).
Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2025, yang menyasar tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor) serta penyalahgunaan senjata tajam.
“Saat patroli kringserse, anggota kami melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas abu-abu yang dibawa pelaku,” jelas Kompol Muljono, Senin (27/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita belati cundrik sepanjang sekitar 32 cm sebagai barang bukti. Pelaku diketahui merupakan warga Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, yang sebelumnya juga pernah terlibat kasus pemukulan terhadap pedagang.
Kasus tersebut sempat diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) pada September 2025. Namun, kali ini pelaku kembali berurusan dengan hukum karena membawa senjata tajam tanpa izin.
“Pelaku kini kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Purworejo,” tambah Kompol Muljono.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan potensi tindak pidana.(Adi)


















