Caption: Polres Pasuruan memverifikasi dugaan pengoplosan LPG 3 kg di Manaruwi, Bangil. Polisi tidak menemukan barang bukti aktivitas pengoplosan di gudang.
PASURUAN, Fixsnews.co.id – Dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat, aparat dari Polres Pasuruan melakukan verifikasi lapangan pada Rabu (18/8/2026). Pemeriksaan dilakukan di sebuah gudang yang sebelumnya disebut-sebut sebagai lokasi dugaan pengoplosan LPG 3 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas pengoplosan maupun penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi.
Di dalam gudang, petugas hanya menemukan sejumlah wadah berupa galon berwarna biru yang berisi obat pembasmi rumput. Selain itu, terdapat sejumlah jeriken kecil berwarna merah dan biru yang berisi sabun cair.
Pemilik gudang, Kokoh Bagus Prasetyo, membantah adanya aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi di lokasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa gudang saat ini digunakan untuk kegiatan pengolahan plastik.
“Memang gudang ini digunakan untuk pengolahan plastik, bukan untuk mengoplos LPG,” ujar Kokoh.
Ia juga membantah informasi yang menyebut tempat tersebut digunakan sebagai lokasi pengoplosan LPG 3 kilogram.
“Pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram atau oplosan LPG itu tidak benar,” tegasnya.
Menurut Kokoh, masyarakat diharapkan tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta persoalan tersebut diserahkan kepada aparat berwenang untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan fakta di lapangan.
Hasil verifikasi aparat tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kebenaran informasi yang beredar. Dengan tidak ditemukannya barang bukti terkait dugaan pengoplosan LPG 3 kilogram di lokasi yang diperiksa, informasi sebelumnya perlu disikapi secara objektif dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga saat ini, hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan tidak ditemukannya barang bukti yang mengarah pada aktivitas pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi di gudang tersebut.
(Dilli)


















