Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Dua Anak di Mushola Perumnas Kraton Harmoni Pasuruan

oleh

Caption; Polres Pasuruan Kota menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur di area mushola Perumnas Kraton Harmoni. Korban jalani visum dan kasus kini ditangani Unit PPA.

PASURUAN, Fixsnews.co.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menyelidiki kasus dugaan kekerasan fisik terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di area mushola Blok D, Perumnas Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Kamis (1/10/2026).

Dua anak berinisial AZ dan RD diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial TH alias “Bang Jo”. Peristiwa tersebut terjadi secara tiba-tiba saat kedua korban hendak mengambil air wudu di area mushola.

Akibat kejadian tersebut, korban RD mengalami luka memar dan gores pada bagian pipi kiri, luka pada leher belakang sebelah kanan, serta benjolan di kepala hingga mengeluhkan pusing dan gangguan penglihatan.

Orang tua korban yang tidak terima atas kejadian ini langsung melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Pasuruan Kota agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum et repertum untuk kepentingan penanganan medis dan hukum.

Ibu korban, KD, menegaskan harapannya agar pihak kepolisian bertindak cepat dan profesional dalam menangani perkara yang menimpa anaknya.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Terlebih korban masih di bawah umur, sehingga membutuhkan perlindungan serta pendampingan hukum,” kata KD saat memberikan keterangan.

Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan kekerasan terhadap anak tersebut dan memastikan alur penanganannya berjalan sesuai prosedur.

Kanit SPKT Polres Pasuruan Kota, IPDA Ginanjar, membenarkan penerimaan laporan awal dari pihak keluarga korban.

“Buat laporan agar segera di-visum dan dapat diproses oleh Satuan Reskrim,” ujar IPDA Ginanjar.

Secara terpisah, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Kota, Lilia, menjelaskan alur administrasi penanganan perkara kekerasan anak tersebut.

“Laporan baru alurnya dari piket KSPKT ke Minops Reskrim untuk didisposisi KBO, baru kemudian diteruskan ke unit terkait (PPA) untuk penanganan perkara,” jelas Lilia.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, TH disebut-sebut bekerja sebagai ASN di lingkungan Instalasi Pasuruan Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Meski demikian, status serta dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut masih dalam proses pendalaman dan penanganan aparat penegak hukum sesuai asas praduga tak bersalah. (Dl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *