Caption; FORMAT Pasuruan mendesak DPRD memanggil Tim Fasilitasi TJSL terkait dugaan rangkap jabatan, transparansi CSR mangkrak, dan ketimpangan wilayah. Simak selengkapnya.
PASURUAN, Fixsnews.co.id– Forum Komunikasi Masyarakat Timur (FORMAT) Pasuruan secara tegas mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan untuk segera memanggil Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan pada Kamis (1/10/2026) terkait dugaan rangkap jabatan struktural, potensi konflik kepentingan (conflict of interest), serta pengabaian kewajiban transparansi publik.
Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berlandaskan Perda No. 2 Tahun 2025 dan Perbup No. 14 Tahun 2026 dinilai berpotensi menyimpang dari tujuan kesejahteraan masyarakat luas. FORMAT membeberkan empat indikasi krusial yang menabrak regulasi dan prinsip keadilan wilayah.
Indikasi tersebut meliputi posisi Pengarah II dan III Tim Fasilitasi TJSL yang diduduki oleh Ketua dan Wakil Ketua TP3D, yang dinilai melanggar Pasal 12 ayat (2) Perbup 14/2026. Selain itu, laporan penyaluran dana CSR triwulanan yang wajib dibuka ke publik sejak 10 April 2026 dilaporkan mangkrak selama lima bulan.
FORMAT juga menyoroti ketimpangan keterwakilan wilayah di mana enam kursi inti kepengurusan Forum TJSL hanya dikuasai oleh tiga kecamatan (Beji, Pandaan, dan Sukorejo), sementara sembilan kecamatan di wilayah timur dan pesisir tidak memiliki perwakilan sama sekali.
Ketua FORMAT Pasuruan, Ismail Makky, menegaskan bahwa dana CSR murni merupakan kewajiban perusahaan untuk masyarakat, bukan dana APBD yang dapat dikendalikan sepihak tanpa pertanggungjawaban terbuka.
“Uang CSR itu bukan uang pemerintah, melainkan kewajiban perusahaan untuk masyarakat. Namun yang mengatur penyalurannya hanya segelintir orang yang sama, tanpa laporan, tanpa keterbukaan, dan tanpa keterwakilan wilayah timur/pesisir yang justru paling butuh. Apakah TJSL ini untuk rakyat atau hanya lingkaran tertentu?” tegas Ismail Makky.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengapresiasi temuan dari FORMAT dan berkomitmen menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang terlibat dalam Tim Fasilitasi TJSL.
“Kami mengucapkan terima kasih atas temuan dan masukan dari teman-teman FORMAT. Permasalahan ini akan kami tindak lanjuti secara resmi dengan memanggil seluruh OPD yang terlibat untuk meminta keterangan dan klarifikasi,” ujar Samsul Hidayat.
Langkah tegas DPRD Kabupaten Pasuruan dalam menindaklanjuti temuan FORMAT menjadi ujian krusial dalam mengembalikan tata kelola dana CSR yang akuntabel, transparan, serta berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat hingga ke wilayah pesisir.(Dilli)

















