Caption; Pemerintah pastikan pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu bertahap tanpa tes mulai 2027, serta alokasi Dana BOS untuk honorarium.
JAKARTA, Fixsnews.co.id – Komitmen pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan dan kepastian karier tenaga pendidik terus direalisasikan. Mulai tahun 2027, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dipastikan akan dialihkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap tanpa melalui proses tes.
Kebijakan strategis tersebut ditegaskan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen penuh untuk meningkatkan kesejahteraan serta kompetensi para guru di seluruh wilayah Indonesia.
“Guru merupakan bagian penting dari keberhasilan pendidikan. Karena itu, kita harus memastikan guru mendapatkan dukungan untuk menjalankan tugas sekaligus terus berkembang dalam profesinya,” ujar Abdul Mu’ti.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa mulai tahun 2027 pemerintah juga memperbolehkan pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran honorarium guru non-ASN di sekolah negeri.
“Berbagai kebijakan ini merupakan jawaban atas pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan para guru. Kami ingin guru tidak hanya mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan, tetapi juga terus belajar dan berkembang,” tutur Nunuk.
Selain pengalihan status bertahap, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada guru non-ASN untuk mengikuti seleksi menjadi ASN yang rencananya mulai dibuka pada 2027. Bagi guru yang belum lolos seleksi, tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai guru non-ASN dengan dukungan honorarium dari dana BOS sesuai ketentuan.
Kebijakan ini disambut positif oleh para pendidik di lapangan, salah satunya Abdurrohman Kholil, guru PPPK paruh waktu dari SMAN 1 Kota Sukabumi, yang mengaku kini bisa bekerja lebih tenang dan fokus mendampingi siswa. Senada dengannya, Nurhayati Safitri, guru honorer di SDN Pasireurih 02 Kabupaten Bogor, turut mengapresiasi kejelasan dasar hukum penggunaan Dana BOS untuk honor guru non-ASN. (Red)


















