Caption; Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak perusahaan menyerap penyandang disabilitas lulusan pelatihan gratis Kemnaker demi wujudkan pasar kerja inklusif.
BEKASI, FIXSNEWS.CO.ID — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak seluruh perusahaan di Indonesia untuk aktif menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas yang telah mengikuti program pelatihan gratis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya pasar kerja yang inklusif sekaligus mengoptimalkan potensi penyandang disabilitas dalam dunia kerja nasional.
Ajakan tersebut disampaikan Menaker Yassierli saat membuka acara Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk “Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif: Mempromosikan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Menaker mendorong asosiasi perusahaan untuk berkoordinasi intensif dengan Kemnaker mengenai kebutuhan spesifik kualifikasi tenaga kerja di industri.
Kemnaker Fasilitasi Pelatihan Gratis dan Pusat Talenta
Kemnaker menegaskan kesiapannya untuk memfasilitasi seluruh proses pelatihan tanpa membebankan biaya kepada para peserta, sehingga perusahaan mitra tinggal menerima tenaga kerja yang sudah siap pakai.
“Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta tolong, setelah mereka dilatih, bapak dan ibu bisa serap,” kata Yassierli.
Guna menunjang efektivitas program ini, Kemnaker tengah mempersiapkan pembangunan pusat pengembangan talenta penyandang disabilitas. Fasilitas ini akan dilengkapi sarana dan peralatan modern yang disesuaikan dengan ragam disabilitas.
Pusat talenta tersebut tidak hanya meningkatkan kompetensi peserta, tetapi juga menjadi model percontohan bagi perusahaan dalam melakukan penyesuaian lingkungan kerja (accessibility adaptation).
Yassierli menekankan bahwa komitmen perusahaan tidak boleh berhenti pada tahap rekrutmen semata. Dunia usaha diminta memastikan penyesuaian fasilitas agar pekerja disabilitas dapat berkontribusi secara optimal.
“Sesudah diserap, mohon nanti penyesuaiannya, contoh tempat kerjanya bisa diperlihatkan ke kami. Tinggal bapak dan ibu pastikan mereka berada dalam lingkungan kerja yang kondusif,” lanjutnya.
Ia meyakini bahwa penyandang disabilitas memiliki kompetensi dan potensi besar untuk memberikan nilai tambah (added value) bagi kemajuan perusahaan.
“Saya pastikan mereka akan memberikan value buat perusahaan bapak dan ibu. Bahkan kita berharap mereka dapat melakukan sesuatu dan memiliki kesempatan karier yang lebih besar,” tegas Menaker.
Ingatkan Mandat UU Nomor 8 Tahun 2016
Dalam pengarahannya, Menaker Yassierli juga mengingatkan seluruh pelaku usaha mengenai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari total pegawai. Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan menyerap sekurang-kurangnya 1 persen.
“Tolong disampaikan ke perusahaan dan direksi bahwa ini adalah kewajiban kita. Silakan bapak dan ibu koordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD),” pesan Yassierli.
Menaker turut meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ULD di daerah untuk memperkuat pemetaan potensi penyandang disabilitas agar program pelatihan yang digelar selaras dengan kebutuhan nyata di pasar kerja.

















