Fajri Bantah Damai dengan Bus Arimbi, Tuntut Pertanggungjawaban dan Ganti Rugi Usai Ditelantarkan di Tol Bitung

oleh

Caption;Penumpang Bus Arimbi membantah klaim perdamaian terkait insiden diturunkan di bahu Jalan Tol Bitung. Korban menuntut ganti rugi dan pertanggungjawaban resmi.

TANGERANG, Fixsnews.co.id— Persoalan penelantaran penumpang Bus Arimbi KL 30 rute Merak–Kalideres di bahu Jalan Tol Tangerang–Merak kawasan Bitung memasuki babak lanjutan setelah korban, Fajri, secara tegas membantah klaim adanya kesepakatan damai dengan manajemen perusahaan bus tersebut.

Fajri menegaskan bahwa komunikasi yang berlangsung sejauh ini baru sebatas permintaan maaf dari pihak manajemen serta pemberitahuan mengenai rencana sanksi terhadap pengemudi. Ia mengaku belum menerima bentuk ganti rugi ataupun penyelesaian atas kerugian yang dialami keluarganya usai diturunkan di kawasan Bitung atas pada Sabtu (26/9/2026) subuh.

 

Baca Juga;Erupsi Krakatau dan Refleksi SPAB: Menguji Akuntabilitas Kebijakan Dinas Pendidikan Kota Tangerang

“Kalau masalah damai ya, sebetulnya belum ada. Iktikad damai juga belum ada. Cuma konfirmasi dari mereka bahwasanya mereka mohon maaf atas kejadian tersebut,” kata Fajri saat dihubungi media, Rabu (30/9/2026).

Menurut Fajri, sanksi internal atau skorsing terhadap pengemudi merupakan hal yang berbeda dengan penyelesaian kerugian nyata yang dialami keluarganya.

“Namun kembali lagi, saya tidak menerima apa pun itu dalam artian atas kerugian yang saya alami dan keluarga,” ujarnya.

Ia menceritakan kondisi berat yang harus dihadapi keluarganya saat diturunkan di tepi jalan tol. Saat kejadian, ia membawa tiga anak kecil, istrinya yang sedang hamil, serta barang bawaan berupa empat tas gendong dan satu koper.

“Bahkan anak saya pun sampai ngomong pas di tol itu, di jalan ke bawah, sampai menemukan Grab,” tutur Fajri menirukan kepolosan anaknya yang mempertanyakan kejadian tersebut.

Fajri mengaku sebelumnya telah meminta baik-baik kepada pengemudi agar diturunkan di bawah Bitung, namun permintaan itu diabaikan.

“Saya udah minta baik-baik diturunkan di bawah Bitung, tapi driver menyatakan, ‘Ya nanti kalau misalkan Bitung itu enggak macet.’ Setengah lima pagi mana ada macet, Bang? Dan tetap diturunin di Bitung atas, di tol,” tegasnya.

Ia meyakini bahwa langkah permohonan maaf dan sanksi internal tidak sebanding dengan potensi bahaya dan kerugian yang dihadapi penumpang.

“Dan langkah iktikad baik Arimbi hanya sebatas akan menyanksi ataupun menskors driver-nya ataupun karyawannya ya bagi saya itu kurang, kurang relevan, kurang sebanding dengan apa yang saya alami,” tambahnya.

Menanggapi insiden tersebut, praktisi hukum Yohan, S.H., menegaskan bahwa penumpang berhak meminta pertanggungjawaban hukum dan ganti rugi secara tertulis kepada perusahaan otobus (PO).

“Penumpang dapat melakukan meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan bus dengan membawa bukti-bukti seperti tiket bus, foto kendaraan, nomor polisi, tanggal kejadian, lokasi, kalau tahu nama sopirnya,” kata Yohan saat dihubungi media, Kamis (1/10/2026).

Yohan juga menekankan bahwa tindakan menurunkan penumpang di jalan tol merupakan pelanggaran hukum yang jelas.

“Penumpang dapat membantah dan meminta bukti-bukti sudah ada perdamaian. Menurunkan penumpang bukan pada tempat yang diperuntukkan, itu merupakan pelanggaran,” tegas Yohan.

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, penggunaan jalur lalu lintas maupun bahu jalan tol dilarang keras untuk menaikkan atau menurunkan penumpang.

Selain itu, Pasal 126 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melarang pengemudi angkutan umum menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian atau tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak.

Sanksi pidana atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 302 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Lebih lanjut, Yohan menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi juga dapat diberlakukan berdasarkan Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009, di mana perusahaan angkutan umum dapat dijatuhi denda hingga tiga kali lipat serta sanksi tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan.

Melalui laporan dan dorongan hukum ini, Fajri berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan bus umum demi menjamin keselamatan penumpang di masa mendatang.

“Supaya hal ini tidak terjadi khususnya untuk saya ataupun umumnya untuk penumpang-penumpang bus di mana pun mereka ada,” tutup Fajri.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *