Caption; Manajemen Bus Arimbi meminta maaf dan menjatuhkan sanksi skorsing kepada sopir bus yang menurunkan satu keluarga penumpang beserta balita dan istri hamil di pinggir Jalan Tol.
TANGERANG, Fixsnews.co.id – Manajemen PT Arimbi menyampaikan permohonan maaf dan menjatuhkan sanksi skorsing terhadap pengemudi bus Arimbi KL 30 rute Merak–Kalideres yang menelantarkan satu keluarga penumpang beserta balita dan istri hamil di tepi Jalan Tol Tangerang–Merak kawasan Bitung, Tangerang, Sabtu (26/9/2026).
Insiden tersebut dialami oleh Fajri bersama istrinya yang tengah mengandung, tiga anaknya yang berusia lima tahun, tujuh tahun, serta seorang balita berusia satu tahun. Fajri mengaku diturunkan di bahu jalan tol bagian atas pada subuh hari, meski sebelumnya sudah menyepakati untuk turun di Bitung bawah.
Fajri menuturkan, ia bersama keluarganya menaiki bus dari Merak sekitar pukul 02.00 WIB dengan membawa tumpukan barang bawaan serta membayar tarif penuh untuk empat penumpang.
“Saya empat penumpang bayar full, tapi driver malah nurun di pinggir jalan tol (atas). Barang saya satu troli saja penuh dan saya mesti bawa semua dari pinggir tol atas sampai jalan protokol,” ungkap Fajri.
Ia sangat menyesalkan sikap pengemudi yang dinilai abai terhadap keselamatan jiwa dan kondisi fisik keluarganya, terlebih saat kejadian arus lalu lintas di kawasan Bitung bawah terpantau lancar tanpa kemacetan.
“Kalau enggak bawa barang banyak, istri lagi hamil dan bawa anak-anak, saya enggak akan sampai seperti ini. Tolong di-coaching driver-nya,” tegas Fajri.
Menanggapi keluhan tersebut, Koordinator Kalideres–Merak PT Arimbi, Pepep Mulyana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil kru bus dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, Rabu (30/9/2026).
“Sopirnya kita panggil, Pak. Tetap, walaupun kita sudah klarifikasi dengan penumpang kita, dengan kernet kita, yang namanya tindakan tetap kita lakukan, karena dia sudah menyalahi aturan,” kata Pepep.
Pepep menjelaskan, manajemen menjatuhkan sanksi skorsing kepada pengemudi tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan guna menjalani evaluasi internal secara menyeluruh.
“Kami mengatasnamakan manajemen PT Arimbi mohon maaf atas tidak kenyamanannya, ya Pak. Karena namanya manusia itu tidak luput dari kesalahan. Jadi kami mohon maaf kepada Ibu atau Bapak yang pernah naik bus Arimbi merasa ditelantarkan,” tuturnya.
Aksi menurunkan penumpang di bahu jalan tol merupakan tindakan berbahaya yang melanggar Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Selain itu, Pasal 141 dan Pasal 188 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menegaskan kewajiban perusahaan angkutan umum dalam menjamin keselamatan serta kenyamanan penumpang hingga tempat tujuan.(Ben)

















