Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba Selama September 2026, 44 Tersangka Diciduk

oleh

Caption; Polres Metro Tangerang Kota mengungkap 37 kasus narkoba dan obat-obatan keras sepanjang September 2026. Sebanyak 44 tersangka diamankan bersama 10.571 butir obat terlarang.

TANGERANG, Fixsnews.co.id – Polres Metro Tangerang Kota bersama jajaran Polsek membongkar 37 kasus peredaran gelap narkoba dan obat-obatan berbahaya sepanjang periode 1 hingga 30 September 2026. Dari pengungkapan skala besar ini, sebanyak 44 orang tersangka berhasil diringkus di berbagai titik wilayah hukum Kota Tangerang.

Operasi pemberantasan narkoba tersebut mengamankan barang bukti masif berupa 10.571 butir obat keras terbatas serta puluhan gram narkotika berbagai jenis, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga zat baru MDMB-4N-PINACA berbentuk serbuk dan cairan.

Perwakilan Polres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kepolisian dalam melindung masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

“Pengungkapan 37 perkara selama satu bulan ini adalah wujud nyata akuntabilitas kami kepada publik. Kami memastikan tidak ada ruang bagi pengedar maupun jaringan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas perwakilan jajaran Polres Metro Tangerang Kota saat menyampaikan rilis resmi pengungkapan kasus.

Dari total 37 kasus yang diungkap, sebanyak 21 kasus merupakan tindak pidana peredaran obat-obatan keras tanpa izin dengan menjaring 22 tersangka. Polisi menyita sedikitnya 10.571 butir obat ilegal dari tangan para pelaku.

Rincian obat keras yang disita meliputi 5.181 butir Tramadol, 5.161 butir Heximer, 128 butir Trihexifenidyl, 51 butir Alprazolam, 17 butir Euforis, 10 butir Merlopam, 9 butir Valdimex, 8 butir Merzi Prohibet, serta 6 butir Alganax.

Sementara itu, 16 kasus lainnya merupakan tindak pidana narkotika dengan total 22 tersangka. Penyidik memetakan 12 orang berperan aktif sebagai pengedar, sedangkan 10 orang sisanya ditetapkan sebagai pengguna.

Barang bukti narkotika yang disita terdiri dari 66,58 gram sabu, 2,9 gram ganja, 0,39 gram tembakau sintetis, 78,35 gram serbuk MDMB-4N-PINACA, serta 20,81 gram MDMB-4N-PINACA dalam bentuk cairan.

Atas perbuatannya, para tersangka penyelewengan obat-obatan keras dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kesehatan. Sedangkan para tersangka kasus narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *