Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Spesialis Pencuri Modul Tower BTS di Rajeg

oleh

Caption; Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial DSA (37) terduga pelaku pencurian perangkat tower BTS bermodus petugas provider dengan total kerugian Rp481,6 juta.


TANGERANG, Fixsnews.co.id – Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial DSA (37) yang diduga terlibat pencurian perangkat tower BTS di kawasan Neglasari, Kota Tangerang. Aksi kejahatan bermodus menyamar sebagai teknisi provider ini mengakibatkan pihak perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp481,6 juta.

Petugas mengamankan terduga pelaku di rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian perangkat tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari.

“Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi,” ujar Parikhesit pada Selasa (29/9/2026).

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dua orang terlihat memasuki area tower dan sempat mengaku sebagai petugas provider yang sedang melakukan perbaikan.

Namun, saat diminta menunjukkan surat tugas resmi, kedua orang tersebut tidak dapat membuktikannya. Mereka panik lalu melarikan diri menggunakan mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi B-2583-TRU.

“Saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku. Dari informasi itu kemudian kami lakukan penelusuran terhadap kendaraan dan orang-orang yang menggunakan mobil tersebut,” jelas Parikhesit.

Hasil penelusuran menunjukkan kendaraan tersebut terdaftar sebagai mobil operasional perusahaan subkontraktor. Data pengguna kendaraan mengarah kepada terduga pelaku DSA.

Setelah mendeteksi keberadaan DSA di wilayah Rajeg, polisi mendatangi rumah kontrakan pelaku dan mengamankannya. Petugas kemudian menggeledah kontrakan lain yang disewa DSA sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

Dari lokasi penggeledahan, polisi menyita puluhan modul tower BTS dan belasan mesin Radio Receiver Unit (RRU). Barang bukti yang diamankan di antaranya 11 Universal Base Band Processor (UBBP), 6 UBBP G1A, 11 UBBP G2, 5 UBBP G3, 1 UBBP H2, serta 17 unit RRU (4 RRU 2219, 1 RRU 4499, dan 12 RRU 5592).

Polisi juga menyita dua unit ponsel Android dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta. Total kerugian perusahaan akibat pencurian perangkat tersebut mencapai Rp481.677.845.

“Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” tegas Parikhesit.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini DSA beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau pengelola infrastruktur telekomunikasi dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang mengaku petugas provider.

“Masyarakat maupun pengelola infrastruktur telekomunikasi agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas serta surat tugas yang jelas. Jika ada aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” imbau Herbin.

Herbin juga meminta pengelola tower memperkuat sistem keamanan dan memanfaatkan layanan call center kepolisian jika menemukan hal mencurigakan di area tower BTS.

“Jangan ragu melapor ke call center kami 110 apabila menemukan orang atau kendaraan yang mencurigakan di sekitar tower,” tambahnya.(ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *