Caption; Polsek Sepatan mengamankan seorang pria berinisial IJ (41) beserta barang bukti 411 butir Eximer dan 46 Tramadol dalam Operasi Nila di Sepatan, Kabupaten Tangerang.
TANGERANG, FIXSNEWS.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Sepatan mengamankan seorang pria berinisial IJ (41) yang diduga menjual obat keras tanpa izin di Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pengungkapan yang merupakan bagian dari Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota tersebut berhasil menyita barang bukti berupa 411 butir obat jenis Eximer dan 46 butir Tramadol.
Selain ratusan butir obat keras, petugas turut menyita satu unit telepon seluler serta uang tunai Rp354 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, menyampaikan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan sediaan farmasi tanpa izin di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sepatan, IPDA Arqi Afiandi, mendatangi lokasi dan langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, IJ mengaku memperoleh pasokan obat-obatan keras tersebut dari seorang rekannya berinisial D, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, menegaskan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini berada di Mapolsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengujian laboratorium awal.
Atas perbuatannya, terduga pelaku IJ dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(Nan)


















