Bongkar Jaringan Penadah Motor Bodong, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Residivis

oleh

Caption; Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar dugaan jaringan curanmor dan menahan 3 terduga pelaku beserta 3 unit motor bodong.


TANGERANG, fixsnews.co.id – Tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar dugaan jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Tiga orang terduga pelaku beserta tiga unit sepeda motor hasil kejahatan berhasil diamankan.

Ketiga pria yang diamankan yakni HH (29), KS (45), dan NA (27). Selain kendaraan, polisi turut menyita sejumlah kunci palsu dan dua unit telepon seluler yang diduga terkait perkara tersebut.

Pengungkapan berawal saat Tim Opsnal Unit V Resmob yang dipimpin Iptu Dimas Maulana bersama Ipda Bambang Tri melakukan patroli pencegahan kejahatan jalanan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.

Saat melintas di Jalan Gatot Subroto, Cimone, Karawaci, petugas mencurigai pengendara Honda Beat hitam tanpa nomor polisi dengan kondisi rumah kunci kontak tidak standar. Petugas membuntutinya hingga kawasan Stasiun Poris.

Saat hendak dihentikan, pengendara berinisial HH berusaha melarikan diri melawan arah hingga jatuh terperosok. Saat diperiksa, sepeda motor tersebut tidak memiliki dokumen sah dan kunci kontaknya telah rusak.

Dari pemeriksaan awal terhadap HH, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KS di kontrakan kawasan Poris Jaya, Batuceper, sekitar pukul 16.00 WIB. Pengembangan berlanjut hingga berhasil mengamankan NA di kawasan industri Tristate, Cikupa, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, NA diduga telah 18 kali membeli sepeda motor hasil curian dari dua terduga pelaku berinisial U dan A, lalu menjualnya kembali kepada R yang diduga berperan sebagai penadah. Polisi juga mencatat KS dan NA merupakan residivis dalam perkara penadahan.

“Pengungkapan ini masih kami kembangkan. Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan informasi adanya pihak lain yang diduga terlibat, sehingga penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan jaringan,” ujar Parikhesit.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada ketiga terduga pelaku yang telah diamankan dan akan terus berupaya membongkar jaringan penadahan tersebut.

“Polisi tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain maupun pihak yang diduga menampung dan memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan,” tegas Herbin.

Herbin mengimbau masyarakat untuk mewaspadai transaksi kendaraan tanpa dokumen resmi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika membeli kendaraan dengan harga yang tidak wajar dan memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumennya,” pungkasnya.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa tiga unit Honda Beat dan kunci palsu telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah memburu terduga pelaku lain berinisial U, A, dan R yang kini masuk dalam daftar pencarian.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait pencurian dan/atau penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *