Caption; Nilai transaksi aset kripto di Indonesia melonjak 12,87 persen pada Agustus 2026 menjadi Rp23,16 triliun, didorong perbaikan sentimen global dan penguatan harga Bitcoin.
JAKARTA, FIXSNEWS.CO.ID — Nilai transaksi aset kripto di Indonesia melonjak 12,87 persen secara bulanan pada Agustus 2026 hingga mencapai Rp23,16 triliun, didorong oleh perbaikan sentimen pasar global serta lonjakan harga Bitcoin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan transaksi tersebut juga dibarengi dengan pertumbuhan jumlah akun konsumen aset kripto yang mencapai 23,21 juta akun hingga Agustus 2026.
“Kami melihat kenaikan transaksi kripto pada Agustus 2026 terutama didorong oleh membaiknya sentimen global yang langsung berdampak ke harga aset kripto. Bitcoin adalah penggeraknya,” ujar CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Yudho menjelaskan, kenaikan harga Bitcoin sebesar 25 persen pada Agustus 2026 memicu peningkatan aktivitas perdagangan baik dari investor ritel lama maupun pengguna baru. Selain itu, peredaan kekhawatiran suku bunga The Fed, penurunan harga minyak, serta arus dana masuk (net inflow) ETF Bitcoin spot di AS sebesar 3,52 miliar dollar AS turut memperkuat kepercayaan pasar.
Perkembangan positif ekosistem kripto nasional sebelumnya juga disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September 2026 pada Senin (5/10/2026). OJK menilai pertumbuhan konsumen menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital tetap terjaga.
Peningkatan pasar nasional turut berimbas pada platform FLOQ, yang mencatatkan kenaikan nilai transaksi sebesar 15 persen secara month-to-month (mtm) pada Agustus, khususnya saat harga Bitcoin kembali melewati level psikologis 80.000 dollar AS. Saat ini, jumlah pengguna terdaftar di FLOQ hampir menyentuh 2 juta pengguna.
Kendati pasar kripto sedang menguat, Yudho mengingatkan para investor agar tetap mewaspadai dinamika kebijakan moneter global dan kondisi geopolitik, serta bertransaksi melalui platform yang terdaftar dan diawasi resmi oleh OJK.(Red)


















