Marak Platform Kripto Ilegal, OJK dan FLOQ Tekankan Pentingnya Transaksi di Exchange Berizin

oleh

Caption; OJK dan Satgas PASTI hentikan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal. Regulator dan pelaku industri dorong transaksi kripto aman di platform berizin.

JAKARTA, Fixsnews.co.id — Maraknya Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal menjadi salah satu tantangan utama dalam menjaga keamanan serta kepercayaan publik terhadap industri aset kripto di Indonesia.

Isu strategis tersebut menjadi fokus pembahasan dalam sesi “Risiko Penggunaan PAKD Ilegal dan Pengamanan Ekosistem AKD” pada gelaran FEKDI x IFSE 2026 yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC), Kamis (24/9/2026). Sesi ini menyoroti pentingnya regulasi, perlindungan konsumen, serta kolaborasi antara regulator dan pelaku industri.

Berdasarkan data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sebanyak 228 PAKD ilegal telah berhasil dihentikan kegiatannya sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Selain pemblokiran platform, pengawasan terhadap promosi juga diperketat, termasuk menghentikan kegiatan sejumlah Key Opinion Leader (KOL) yang mempromosikan platform tidak berizin pada Juni 2026.

Deputi Direktur KSLK OJK, Andry Samudra, menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan whitelist PAKD berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar sebagai panduan resmi bagi masyarakat. Whitelist tersebut mencantumkan nama perusahaan, aplikasi, hingga alamat situs resmi.

“OJK memiliki whitelist yang bisa menjadi rujukan masyarakat untuk memastikan platform yang digunakan legal. Pengawasan juga terus dilakukan bersama asosiasi dan Satgas PASTI. Tantangannya, pelaku ilegal terus beradaptasi dan sering berganti domain, sehingga monitoring harus berjalan secara berkelanjutan serta dibarengi edukasi dan literasi kepada masyarakat,” ujar Andry Samudra.

Ia menambahkan, platform yang berada dalam pengawasan OJK relatif lebih mudah ditelusuri dan ditindaklanjuti jika terjadi kendala, berbeda dengan platform luar negeri atau tidak terdaftar yang berisiko tinggi bagi pengguna.

Dari sudut pandang industri, CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai bahwa bertransaksi di exchange legal bukan hanya soal kepatuhan hukum, melainkan langkah penting untuk membangun industri aset digital nasional yang sehat dan berkelanjutan.

“Bertransaksi melalui exchange legal yang berada dalam pengawasan OJK bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih jelas bagi pengguna. Semakin banyak aktivitas aset kripto yang berlangsung di ekosistem resmi dalam negeri, semakin besar pula kesempatan kita memperkuat tata kelola industri sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia,” jelas Yudhono.

Ia juga menekankan bahwa perkembangan industri kripto saat ini menuntut penguatan ekosistem yang sehat melalui peningkatan standar layanan, transparansi risiko, dan inovasi produk yang memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional.

Melalui sinergi antara regulator, asosiasi, pelaku industri, dan masyarakat, diharapkan ruang gerak PAKD ilegal dapat dipersempit, sehingga pertumbuhan investasi aset digital di Indonesia dapat berjalan seiring dengan perlindungan konsumen yang optimal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *