Pergantian Menkeu Jadi Perhatian, Industri Kripto Soroti Kebijakan Pajak

oleh

Caption; Suahasil Nazara resmi menjadi Menteri Keuangan. Industri kripto menyoroti arah kebijakan pajak dan daya saing ekosistem aset digital Indonesia.

JAKARTA, Fixsnews.co.id — Pergantian Menteri Keuangan menjadi perhatian industri aset kripto Indonesia, terutama terkait arah kebijakan fiskal dan perpajakan sektor aset digital. Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026), menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

Perubahan tersebut turut menjadi perhatian pelaku industri karena Kementerian Keuangan memiliki peran dalam kebijakan fiskal dan perpajakan aset kripto.

Sementara itu, pengaturan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, saat ini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan tugas dari Bappebti ke OJK berlangsung sejak Januari 2025 dan masa transisinya telah diakhiri pada 2026.

Ketentuan perpajakan transaksi aset kripto saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto. Penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN.

Sementara itu, penghasilan dari transaksi penjualan, pertukaran, maupun perdagangan aset kripto dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi. PPh tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). PMK 50/2025 mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Rekam Jejak Suahasil dan Aset Digital
Dari rekam jejak publik yang menjadi dasar materi ini, Suahasil Nazara belum secara spesifik menyatakan sikap mendukung atau menolak aset kripto sebagai instrumen investasi.

Pandangan Suahasil sebelumnya lebih banyak berkaitan dengan perkembangan fintech, transformasi keuangan digital, serta pentingnya keamanan dan stabilitas sistem keuangan.

Suahasil juga pernah terlibat dalam riset akademik mengenai central bank digital currency (CBDC) pada 2022.

Pembahasan mengenai CBDC tersebut tidak secara langsung menunjukkan sikap terhadap aset kripto terdesentralisasi seperti Bitcoin.
Selain arah kebijakan fiskal, struktur perpajakan menjadi salah satu perhatian pelaku industri aset kripto.

Pajak transaksi dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi daya saing platform domestik ketika industri Indonesia berhadapan dengan pasar global.

CEO dan Founder FLOQ Yudhono Rawis mengatakan pelaku industri terus mencermati perkembangan kebijakan perpajakan aset kripto di Indonesia.

Menurut Yudhono, dialog antara industri dan regulator diperlukan untuk membangun ekosistem aset digital yang dapat berkembang secara berkelanjutan.

“Kami melihat pentingnya dialog yang konstruktif antara industri dan regulator untuk terus menyempurnakan ekosistem aset digital di Indonesia, termasuk dari sisi kebijakan perpajakan,” ujar Yudhono.

Ia mengatakan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal, kepatuhan, dan pertumbuhan industri menjadi salah satu faktor dalam pengembangan ekosistem aset digital.

Menurutnya, penyesuaian kebijakan tetap menjadi bagian dari pembahasan untuk menciptakan kondisi industri yang lebih sehat. Di sisi lain, pelaku industri tetap perlu menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Indonesia Hadapi Tantangan Menjadi Pusat Kripto Global
Yudhono juga menilai tantangan Indonesia untuk berkembang sebagai pusat industri kripto global tidak hanya berkaitan dengan jumlah pengguna maupun nilai transaksi domestik.

“Menjadi pasar besar berbeda dengan menjadi pusat kripto global,” ujarnya.

Menurut dia, Indonesia perlu membangun produk dan ekosistem yang kompetitif agar mampu menarik likuiditas serta pelaku industri dari pasar global.

Dengan fondasi regulasi aset digital yang semakin terbentuk, perhatian berikutnya berada pada bagaimana Indonesia meningkatkan daya saing ekosistem domestik sekaligus menciptakan ruang bagi inovasi dan partisipasi pelaku global.

OJK sendiri telah memperbarui kerangka pengaturan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025. Pada 1 September 2026, PADK Nomor 3 Tahun 2026 juga mulai berlaku untuk mengatur sejumlah ketentuan pelaksanaan dan pelaporan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Perhatian terhadap perpajakan aset kripto juga muncul di tengah besarnya aktivitas ekonomi aset digital secara global.

Laporan Chainalysis yang dirilis pada 26 Agustus 2026 mencatat aktivitas kripto on-chain yang berpotensi dikenakan pajak mencapai sedikitnya US$457 miliar sepanjang 2025. Angka tersebut mencakup keuntungan perdagangan, pendapatan dari mining, staking, lending, serta pembayaran berbasis kripto.
Amerika Serikat tercatat memiliki aktivitas terbesar dengan sekitar US$112,6 miliar.

Chainalysis juga menekankan bahwa angka tersebut merupakan batas bawah karena analisisnya tidak mencakup seluruh aktivitas di centralized exchange, seluruh blockchain, maupun seluruh jenis transaksi dan venue.

Di sisi lain, pengawasan aktivitas kripto masih menghadapi tantangan. Chainalysis mencatat sebagian aktivitas decentralized finance (DeFi), transaksi peer-to-peer, private wallet, dan aktivitas historis berada di luar cakupan sebagian mekanisme pelaporan konvensional.

Kerangka pelaporan pajak internasional seperti Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) menjadi salah satu instrumen yang diharapkan membantu otoritas memperoleh informasi lebih lengkap mengenai aktivitas aset digital.

Pergantian Menteri Keuangan dan besarnya aktivitas ekonomi aset kripto membuat arah kebijakan fiskal sektor aset digital masih menjadi perhatian industri.

Yudhono menilai Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat posisi di industri aset digital global apabila pengembangan ekosistem berjalan bersama kepastian regulasi.

“Indonesia memiliki pasar dan potensi yang besar. Tantangan berikutnya adalah bagaimana potensi tersebut dapat berkembang menjadi ekosistem yang kompetitif secara global, dengan tetap mengedepankan kepatuhan dan perlindungan konsumen,” pungkas Yudhono.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *