Caption; DJP Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,15 triliun sejak 2022 hingga Agustus 2026, didominasi oleh PPh Pasal 22.
JAKARTA, Fixsnews.co.id — Transaksi aset kripto di Indonesia terus memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat akumulasi penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,15 triliun sejak tahun 2022 hingga 31 Agustus 2026.
Khusus sepanjang tahun berjalan hingga akhir Agustus 2026, setoran pajak dari transaksi aset kripto seperti Bitcoin dan lainnya tercatat sebesar Rp268,95 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi bahwa akumulasi penerimaan pajak sektor kripto telah menyentuh angka triliunan rupiah.
“Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,15 triliun,” ujar Inge Diana Rismawanti.
Berdasarkan histori data DJP, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, lalu sebesar Rp220,89 miliar pada 2023. Nilai ini melesat menjadi Rp620,38 miliar pada 2024, dan mencapai puncak tahunan sebesar Rp796,74 miliar sepanjang 2025.
Secara rincian jenis pungutan, PPh Pasal 22 menjadi kontributor terbesar dengan menyumbang Rp1,27 triliun. Sementara itu, penerimaan dari PPN Dalam Negeri tercatat sebesar Rp881,82 miliar. Penerimaan kripto ini menjadi bagian dari total pajak ekonomi digital Indonesia yang telah mencapai Rp57,23 triliun per Agustus 2026.
Menanggapi pencapaian ini, CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai kontribusi pajak tersebut menjadi indikator utama bahwa aktivitas aset digital semakin terintegrasi ke dalam sistem ekonomi formal serta menciptakan kepastian regulasi bagi pelaku usaha.
“Penerimaan pajak kripto yang sudah mencapai Rp2,15 triliun menunjukkan bahwa aktivitas aset digital telah menjadi bagian dari ekonomi formal dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Ini juga menunjukkan bahwa ekosistem kripto di Indonesia semakin terintegrasi dengan sistem perpajakan dan regulasi,” kata Yudhono Rawis.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur transaksi aset kripto melalui penyelenggara perdagangan dalam negeri dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi, sekaligus menghapus pengenaan PPN atas transaksi jual beli aset kripto.
Ke depan, pelaku industri menekankan pentingnya aspek transparansi, kepatuhan, dan perlindungan konsumen agar ekosistem perdagangan aset digital di Indonesia dapat terus tumbuh secara berkelanjutan.(Red)


















