Probolinggo-Jatim | Fixsnews.co.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyampaikan 3 (tiga) Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (10/9/2025). Nota Penjelasan Bupati Terhadap 3 naskah Raperda tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD M. Zubaidi ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Forkopimda serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Ketiga naskah Raperda yang diajukan meliputi Raperda Tentang Bantuan Hukum, Raperda Tentang Irigasi dan Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Ketiganya dirancang untuk menjawab kebutuhan strategis masyarakat sekaligus memperkuat fondasi hukum dan regulasi daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto saat membacakan Nota Penjelasan Bupati Probolinggo menyampaikan Raperda pertama adalah Raperda Tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum adalah pemberian jasa bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum secara gratis, sehingga dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum setiap orang mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan pasal 19 (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, penyelenggaraan bantuan hukum perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
“Dengan dibentuknya Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum, akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk memenuhi hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, khususnya bagi orang atau kelompok masyarakat miskin dan kelompok rentan. Adapun kelompok rentan dimaksud diantaranya perempuan korban dan perempuan rentan serta penyandang disabilitas,” katanya.
Raperda kedua adalah Raperda Tentang Irigasi. Irigasi merupakan usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Irigasi, maka Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1.000 hektar, yang perlu diatur dengan peraturan daerah.
“Dengan dibentuknya Peraturan Daerah Tentang Irigasi, akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam mengembangkan dan mengelola sistem irigasi untuk terwujudnya kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan serta untuk kesejahteraan petani,” jelasnya.
Raperda ketiga adalah Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kegiatan investasi merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, memberdayakan sumber daya lokal, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya pengaruh yang besar dalam kegiatan investasi bagi perekonomian, maka Pemerintah Kabupaten Probolinggo harus menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendorong peningkatan investasi,” terangnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 278 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, untuk pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Probolinggo perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Dengan dibentuknya peraturan daerah ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja.
“Kami mengharapkan saran, masukan dan tanggapan dari Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo guna lebih menyempurnakan rancangan peraturan daerah dimaksud untuk dibahas, disetujui hingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga implementasi pelaksanaannya diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi pembangunan, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (Andri)