Caption:Kisah Fikri membuktikan bahwa bahkan untuk gangguan penglihatan ringan, peserta JKN tetap berhak atas layanan pemeriksaan mata dan bantuan kacamata sesuai kelas kepesertaan.
Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id– Gangguan penglihatan seperti rabun jauh atau mata minus merupakan salah satu keluhan kesehatan yang kerap dialami masyarakat dari berbagai usia. Kondisi ini sering kali mengganggu aktivitas harian seperti membaca, bekerja di depan layar, hingga berkendara terutama saat malam hari. Meski terdengar ringan, masalah penglihatan tetap membutuhkan penanganan medis, termasuk pemeriksaan mata dan penggunaan alat bantu kacamata.
Kini, seluruh proses pemeriksaan mata hingga klaim kacamata dapat dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan alat bantu penglihatan yang layak tanpa terbebani biaya tinggi. Salah satu peserta JKN yang telah merasakan langsung manfaat tersebut adalah Fikri Apriadi (25), warga Binong Permai Kabupaten Tangerang, yang telah menjadi peserta JKN sejak tahun 2019 dengan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Waktu itu saya memutuskan untuk cek mata karena merasa penglihatan saya agak terganggu, apalagi saat berkendara di malam hari. Ternyata setelah diperiksa, saya didiagnosis minus 0,5 dan itu sudah cukup untuk bisa klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan, saya pikir kalau minusnya kecil enggak bisa klaim, ternyata tetap bisa asalkan mengikuti alur dan prosedur yang benar. Waktu itu saya langsung diarahkan untuk ke faskes dulu dan dari sana saya mendapat surat rujukan ke rumah sakit,” ungkap Fikri, Kamis (4/9).
Fikri mengaku cukup terkejut ketika mengetahui bahwa meskipun minusnya masih tergolong ringan, ia tetap berhak mendapatkan bantuan kacamata dari BPJS Kesehatan. Menurutnya, ini adalah bentuk kepedulian negara terhadap kesehatan penglihatan masyarakat yang sering kali diabaikan, proses pengurusan klaim kacamata yang dilalui Fikri berjalan lancar tanpa kendala berarti. Setelah mendapatkan rujukan dari faskes, Fikri diarahkan untuk memilih rumah sakit sesuai pilihan dan kelasnya. Sebagai peserta kelas satu, ia berhak atas bantuan kacamata senilai maksimal Rp.330.000.
“Dari rumah sakit saya kemudian diarahkan ke optik yang bekerja sama, dan di sana saya tinggal pilih kacamata sesuai plafon kelas satu, saya pilih yang harganya pas Rp.330.000 dan semuanya langsung dicover, tidak perlu bayar apapun lagi, kalau beli langsung di optik tanpa BPJS, bisa habis jutaan apalagi kalau lensanya khusus. Dengan BPJS Kesehatan, saya bisa pakai kacamata yang layak dan nyaman, yang penting sesuai kebutuhan saya, Waktu belum pakai kacamata, malam hari itu sangat menantang. Sekarang saya bisa lihat dengan jelas, dan itu membuat saya lebih percaya diri dan nyaman. Cukup tunjukkan kartu digital di aplikasi Mobile JKN, enggak perlu repot fotokopi ini itu, pelayanan juga ramah, tidak ada perbedaan” ungkap Fiki.
Bagi Fikri, bantuan ini sangat berarti mengingat harga kacamata di pasaran saat ini tergolong cukup tinggi, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Fikri merasa sangat terbantu karena bisa mendapatkan kacamata tanpa harus mengeluarkan biaya pribadi, sejak menggunakan kacamata hasil klaim dari JKN, Fikri merasakan perubahan yang signifikan dalam aktivitasnya. Ia kini bisa berkendara lebih aman dan nyaman di malam hari tanpa merasa silau atau buram akibat lampu kendaraan lain.
Fikri pun menyampaikan apresiasi atas kemudahan dan transparansi layanan yang diberikan BPJS Kesehatan. Menurutnya, selama peserta mengikuti prosedur dan membawa dokumen yang diperlukan, seluruh proses bisa diselesaikan dengan cepat dan efisien. Fikri berharap agar semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya menjadi peserta JKN sejak dini, bukan hanya saat sakit. Ia percaya bahwa dengan menjadi peserta aktif, manfaat yang diperoleh jauh lebih besar daripada iuran yang dibayarkan setiap bulan. (***/01)


















