TANGERANG, Fixsnews.co.id— Aktivis kebijakan publik Ibnu Jandi resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian tunjangan daerah bagi anggota DPRD Kota Tangerang ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Senin (6/10/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota dewan periode 2020–2025, yang menurut hasil kajian analisisnya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp55 miliar.
Dalam keterangannya, Ibnu Jandi menjelaskan bahwa kajian tersebut disusun berdasarkan data dan regulasi yang berlaku, termasuk peraturan menteri terkait standar pemberian tunjangan kepada anggota DPRD.
“Saya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atas Perwal Wali Kota Tangerang tentang tunjangan daerah, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi untuk anggota dewan. Hasil kajian dan analisa yang saya buat menunjukkan adanya potensi kerugian daerah sekitar Rp55 miliar sejak tahun 2020–2025,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menilai terdapat kejanggalan dalam cara Pemkot Tangerang menetapkan besaran tunjangan tersebut. Menurutnya, perhitungan nilai tunjangan tidak memiliki dasar hukum dan formula yang jelas.
“Saya menduga Pemkot Tangerang serampangan dalam menghitung tunjangan perumahan dan transportasi. Saya tidak tahu rujukan hukum yang digunakan, rumusnya seperti apa hingga bisa menghasilkan angka puluhan juta per anggota dewan per bulan,” jelasnya.
Ibnu Jandi menambahkan, hasil kajian tersebut disusun dengan pendekatan hukum, analisa regulasi, dan pembandingan terhadap ketentuan perundangan yang berlaku di tingkat nasional. Ia pun berharap pihak kejaksaan segera melakukan telaah dan penyelidikan mendalam terhadap kebijakan tersebut.
“Yang saya laporkan bukan hanya nominalnya, tetapi juga mekanisme kebijakan tertulis yang dikeluarkan oleh kepala daerah, karena produk hukum seperti Perwal memiliki kekuatan mengikat dan dapat berdampak pada keuangan daerah,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Tangerang maupun DPRD Kota Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (*Tim)