Respon Cepat! Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor di Jatiuwung Ditangkap Kurang dari 24 Jam

oleh

Tangerang,Fixsnews.co.id- Kinerja cepat dan sigap ditunjukkan oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung dalam mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, pelaku berinisial YK alias Bokir berhasil ditangkap di tempat kontrakannya tanpa perlawanan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, hanya berselang beberapa jam sejak korban melapor ke Polsek Jatiuwung.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robi’in, melalui Kanit Reskrim AKP Dery, menjelaskan kronologi kejadian. Korban yang merupakan warga sekampung pelaku, melapor ke Polsek pada pukul 08.00 WIB. Dalam laporan tersebut, korban menyebut motornya, Honda Vario dipinjam oleh pelaku dengan alasan hendak menjenguk pamannya yang sakit, namun tidak dikembalikan.

“Kronologi penangkapan petugas kami berawal dari adanya laporan masyarakat yang jadi korban mendatangi Mako Polsek Jatiuwung pada hari sabtu 04/10/2025 pukul 08:00 WIB. Korban telah melaporkan ke Polsek Jatiuwung bahwa 1 unit sepeda motor jenis matic Honda Vario dipinjam oleh kawan sekampungnya yang bernama yoki alias Bokir usia 26 tahun asal Kampung Cipinang Desa Sukajadi,Kabupaten Lebak,” ungkap Kanit Reskrim AKP Dery.

Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh AKP Dery dan didampingi Panit Opsnal Ipda Danu, langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk observasi dan meminta keterangan para saksi.

“Pelaku akhirnya ditemukan di kontrakannya di kawasan Kampung Cau Jatake, dan berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” terang AKP Dery.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku motor tersebut telah dijual melalui sistem COD di daerah Kresek seharga Rp3 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi slot online dan membeli narkoba jenis sabu.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 hingga 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa,” tutup AKP Dery.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *