Caption: Pemprov Banten resmi memberlakukan moratorium izin pertambangan untuk membenahi tata kelola dan mencegah kerusakan lingkungan. Kebijakan dipimpin Wagub Dimyati Natakusumah.
BANTEN, Fixsnews.co.id —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan moratorium atau penundaan sementara perizinan pertambangan di seluruh kabupaten dan kota se-Banten. Kebijakan ini diambil untuk menata ulang tata kelola pertambangan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah di Kantor Dinas ESDM Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (20/1/2026).
Moratorium Bersifat Sementara
Wagub Banten Ahmad Dimyati Natakusumah menegaskan, moratorium ini bersifat sementara (temporer) hingga pembenahan tata kelola pertambangan dilakukan secara menyeluruh.
“Hari ini diputuskan bahwa perizinan tambang dimoratorium. Sifatnya postpone atau temporer,” tegas Dimyati.
Fokus Pembenahan Menyeluruh
Menurut Dimyati, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang menjadi fokus pembenahan, meliputi Tata kelola pemerintahan dan hukum, Lingkungan hidup, Sosial kemasyarakatan, Ketenagakerjaan serta Transportasi dan angkutan hasil tambang. Langkah ini merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana.
“Kami belajar dari kejadian bencana di daerah lain yang menelan banyak korban. Ini yang sedang diantisipasi dan dimitigasi oleh Pemprov Banten,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten akan menggelar dialog dengan 241 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk perusahaan tambang emas dan IUP yang diterbitkan pemerintah pusat.
Forum ini ditujukan untuk mencari solusi terbaik bagi daerah, masyarakat, dan kepentingan nasional.
Wagub menekankan kewajiban penerapan Good Mining Practice (GMP), termasuk reklamasi pascatambang guna mencegah longsor, banjir, dan kerusakan ekosistem.
“Jangan sampai hanya eksploitasi, tanpa reklamasi, lalu meninggalkan kerusakan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Pengawasan Terpadu dan Penindakan Tegas
Pemprov Banten juga akan Melakukan kunjungan kerja ke kabupaten/kota, Mendorong pembentukan Satgas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan di daerah.
Dimyati menegaskan sikap tegas terhadap pertambangan ilegal (PETI) dan pihak-pihak yang melindunginya.
“Saya minta oknum-oknum yang melindungi tambang ilegal untuk mundur. Angkutan tambang juga wajib ditertibkan, ditutup rapi, dan tidak boleh berceceran di jalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy menyatakan dukungan penuh atas kebijakan moratorium ini.
Pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan pertambangan sebagai payung hukum teknis. DPRD Banten juga disebut memberi perhatian serius dengan rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
“Lingkungan Banten harus terjaga, sumber daya alam bermanfaat bagi pembangunan, dan masyarakat merasa aman serta nyaman,” pungkas Ari.(Ded)

















