Polsek Teluknaga Ungkap Pencurian Alumunium di Kosambi, Tiga Pelaku Diamankan

oleh

Caption: Polsek Teluknaga mengungkap kasus pencurian alumunium di Kosambi, Tangerang. Tiga pelaku diamankan bersama truk dan ratusan batang alumunium.

TANGERANG, Fixsnews.co.id– Unit Reskrim Polsek Teluknaga mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah perusahaan di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Tiga orang pelaku diamankan bersama barang bukti ratusan batang alumunium dan satu unit truk.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di PT Wanindo Prima, Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur.

Kapolsek Teluknaga IPTU Kevin Hotlando menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 April 2026.

Kasus terungkap setelah adanya rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mencurigakan di area perusahaan.

Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa orang mengangkut batangan alumunium ke dalam sebuah truk.

Menindaklanjuti informasi itu, pelapor bersama saksi mendatangi lokasi dan menemukan gerbang dalam kondisi terkunci dari dalam serta petugas keamanan tidak berada di tempat.

Saat berhasil masuk ke area perusahaan, ditemukan satu unit truk dan tiga pria di lokasi kejadian.

Ketiganya kemudian diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian barang milik perusahaan.

“Para pelaku diduga melakukan pencurian bersama seorang oknum sekuriti yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Kapolsek.

Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial PS, RA, dan SB.

Dari hasil pengungkapan, petugas menyita 128 batang alumunium, rekaman CCTV, dokumen internal perusahaan, serta satu unit truk warna merah.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp81,7 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak kriminal.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang diduga terlibat.

Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.(ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *