DPRD dan Pemkab Sidoarjo Sepakati KUA-PPAS 2027, Anggaran Diprioritaskan untuk Layanan Publik

oleh

Caption;DPRD Sidoarjo mengesahkan KUA-PPAS 2027 secara aklamasi. Pendapatan diproyeksikan Rp4,60 triliun dan belanja daerah Rp5,15 triliun.

SIDOARJO,Fixsnews.co.id– DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Paripurna I dan II pada Senin (31/8/2026) dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 serta pengesahan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2027.

Nota kesepakatan KUA-PPAS 2027 disetujui secara aklamasi oleh 35 anggota DPRD Sidoarjo yang hadir dalam rapat paripurna.

Penyesuaian anggaran tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Langkah ini dilakukan untuk menyeimbangkan proyeksi fiskal di tengah perubahan asumsi pendapatan dan beban belanja daerah.

Dalam pembacaan nota keuangan serta laporan Badan Anggaran (Banggar), DPRD Kabupaten Sidoarjo mencatat sejumlah perubahan pada struktur APBD 2026 dan proyeksi makro TA 2027.

Pada P-APBD 2026, target pendapatan daerah berkurang Rp8,3 miliar sehingga target akhirnya menjadi Rp1,95 triliun.

Sementara itu, pos belanja daerah dipangkas Rp105,78 miliar sehingga alokasi belanja daerah menjadi Rp5,61 triliun.

Pembiayaan daerah juga terkoreksi turun Rp19,34 miliar dan tercatat sebesar Rp656,38 miliar.

Untuk KUA-PPAS TA 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp4,60 triliun. Sedangkan alokasi belanja daerah bertambah Rp103,8 miliar menjadi Rp5,15 triliun.

Juru bicara Banggar DPRD Sidoarjo, Afdal Muhammad Ikhsan, mengatakan persetujuan KUA-PPAS 2027 disertai sembilan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

Sembilan rekomendasi tersebut meliputi:

-Konsistensi RPJMD, dengan memastikan seluruh penganggaran selaras dengan dokumen perencanaan RPJMD.

-Indikator kinerja berorientasi manfaat, yakni setiap alokasi program harus berbasis output dan outcome bagi masyarakat.

-Optimalisasi PAD, melalui penggalian potensi pajak dan retribusi daerah secara maksimal tanpa membebani warga.

-Prioritas belanja modal, khususnya untuk penanganan jalan rusak, drainase, sekolah, dan fasilitas kesehatan.

-Rasionalisasi belanja pegawai, melalui efisiensi operasional aparatur agar tersedia ruang belanja publik yang lebih luas.

-Percepatan penanganan stunting dan layanan kesehatan, termasuk penuntasan masalah gizi buruk serta peningkatan mutu RSUD dan Puskesmas.

-Penanggulangan banjir dan sanitasi, melalui intervensi fisik pada titik-titik genangan serta perbaikan sanitasi lingkungan.

-Larangan penumpukan anggaran, dengan pembagian pelaksanaan kegiatan secara merata sejak awal tahun untuk mencegah penumpukan pada triwulan IV.

-Transparansi PBJ, dengan memastikan pengadaan barang dan jasa berlangsung transparan, akuntabel, serta bebas praktik korupsi.

“Seluruh proses penyesuaian P-APBD 2026 dan penyusunan KUA-PPAS 2027 diawasi secara ketat. Pembahasan akan dilanjutkan komisi bersama OPD terkait guna memastikan alokasi anggaran tidak keluar dari asas kemanfaatan rakyat,” ujar Afdal.

Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2027 disebut menjadi wujud sinergi dan komitmen antara eksekutif dan legislatif untuk menjaga keberlanjutan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan warga Sidoarjo.

Melalui pengesahan kesepakatan awal tersebut, DPRD Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya mengawal pembahasan teknis di tingkat komisi dan OPD.

Pengawalan dilakukan untuk memastikan anggaran daerah dikelola secara transparan, tepat waktu, serta memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.

(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *