Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Pabean Cantian dan Sukomanunggal

oleh

Caption; Satpol PP Surabaya menyegel usaha dan menyita puluhan botol minuman beralkohol yang nekat dijual eceran padahal hanya mengantongi izin subdistributor.

SURABAYA,Fixsnews.co.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menghentikan operasional dan menyegel tempat usaha minuman beralkohol yang nekat melakukan penjualan eceran tidak sesuai perizinan di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita puluhan botol minuman beralkohol serta memasang Pol PP line akibat pelanggaran tata cara perdagangan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan eceran yang menyalahi perizinan.

“Ada tiga lokasi, letaknya di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, Kecamatan Sukomanunggal, dan Kecamatan Rungkut,” ujar Rizal pada Selasa (13/10/2026).

Rizal mengungkapkan, toko-toko tersebut sebenarnya hanya mengantongi izin sebagai subdistributor. Izin tersebut diperuntukkan bagi penyaluran atau perdagangan besar, bukan penjualan eceran langsung kepada konsumen umum.

“Pemegang izin subdistributor tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol secara eceran atau langsung kepada masyarakat umum, melainkan hanya dapat menyalurkannya kepada hotel, diskotek, bar, dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rizal.

Dari pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan 16 botol minuman beralkohol dari lokasi pertama di Kecamatan Pabean Cantian dan 15 botol dari lokasi kedua di Kecamatan Sukomanunggal. Adapun toko di wilayah Kecamatan Rungkut ditemukan dalam kondisi tutup saat razia berlangsung.

Guna memberikan efek jera, Satpol PP Kota Surabaya langsung melakukan penyegelan tempat usaha dan menyita seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami lakukan penghentian sementara untuk tempat usahanya dengan melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line. Upaya tersebut merupakan langkah tegas dari kami Pemerintah Kota terhadap tempat usaha yang melakukan pelanggaran,” tegas Rizal.

Para pemilik usaha dipastikan akan diproses sesuai aturan yang berlaku melalui mekanisme sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Untuk barang bukti kami amankan. Selanjutnya, pemilik tempat usaha akan kami berikan sanksi berupa sanksi tindak pidana ringan. Sanksi tersebut kami maksudkan agar para pemilik usaha yang melakukan pelanggaran mendapat efek jera,” tambahnya.

Satpol PP Kota Surabaya memastikan pengawasan dan penindakan serupa akan terus digelar secara masif guna meminimalisir gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).

“Pengawasan serta penindakan kepada para pemilik usaha yang melanggar aturan akan secara masif kami lakukan. Upaya ini sebagai wujud keseriusan kami dalam meminimalisir gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya,” pungkasnya.(Naryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *