Adopsi Aset Digital Masuk Korporasi, CEO FLOQ Ungkap Alasan Perusahaan Garap Kripto

oleh

Caption; Data OJK mencatat jumlah badan usaha pemilik aset kripto di Indonesia melonjak 92,8% mencapai 943 perusahaan per Juni 2026.

JAKARTA, FIXSNEWS.CO.ID — Jumlah badan usaha dalam negeri yang memiliki aset kripto mengalami lonjakan signifikan sebesar 92,8 persen secara tahunan (year-on-year). Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 943 badan usaha pemilik aset digital per Juni 2026, meningkat pesat dari 489 badan usaha pada periode Juni 2025.

Pertumbuhan ini mencerminkan pergeseran tren di mana adopsi aset kripto di Indonesia tidak lagi hanya didorong oleh investor individu, melainkan telah menjadi bagian dari strategi pengelolaan kas dan aset korporasi.

Secara bertahap, jumlah badan usaha pemilik aset kripto seperti USDT dan Bitcoin naik dari 489 pada Juni 2025 menjadi 712 pada Desember 2025, hingga menembus 943 perusahaan pada Juni 2026. Terdapat penambahan 454 badan usaha baru dalam kurun satu tahun.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai lonjakan ini menandai pergeseran penting menuju integrasi aset digital dalam ekosistem keuangan nasional.

“Ketika jumlah perusahaan pemilik aset kripto hampir dua kali lipat dalam setahun, artinya keputusan ini sudah melewati meja direksi dan bagian keuangan. Perusahaan tidak masuk karena ikut tren. Mereka masuk karena ekosistemnya kini diawasi OJK, infrastrukturnya lengkap, dan tata kelolanya bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Yudhono dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Yudho menambahkan, badan usaha memiliki standar kepatuhan, kustodian, dan pelaporan yang ketat. Kenaikan 92,8 persen ini dipandang sebagai bentuk kepercayaan sektor bisnis terhadap regulasi yang dibangun regulator bersama pelaku industri.

Pertumbuhan di sektor bisnis ini sejalan dengan perluasan basis konsumen secara keseluruhan. OJK mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,93 juta per Juli 2026, naik 1,03 persen dibandingkan Juni 2026 yang sebesar 22,69 juta.

Secara kumulatif, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah menembus Rp171,12 triliun.

Infrastruktur industri juga kian matang dengan 33 entitas berizin dari OJK, meliputi dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 27 pedagang aset digital. Selain itu, regulatory sandbox OJK telah meluluskan tujuh model bisnis baru seperti tokenisasi emas, tokenisasi properti, hingga stablecoin rupiah.

“Indonesia sedang mengikuti arah yang sama dengan pasar global, tetapi dengan fondasi regulasi yang lebih jelas. Kami melihat semakin banyak pelaku usaha, dari UMKM digital hingga korporasi, mulai bertanya soal kustodian dan pelaporan, bukan lagi soal harga,” terangnya.

Pihaknya menegaskan bahwa pertumbuhan pesat ini harus diimbangi dengan penguatan edukasi serta perlindungan konsumen yang berkelanjutan.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *